Fatimah Asri Mutmainnah selaku Anggota Komisi Nasional Disabilitas dalam sambutannya menyampaikan perlunya dipertegas persepsi tentang penyandang disabilitas sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.
"Terjadi pergeseran paradigma yang asalnya disebut cacat atau charity menjadi Right Base atau penyandang Disabilitas," ujar Fatimah
Ia juga menyampaikan harapan Komisi Nasional Disabilitas untuk MoU yang akan berbuah menjadi perjanjian kerjasama.
"Akan memberikan kontribusi besar untuk bangsa ini khususnya untuk penyandang disabilitas," ujar Fatimah. (ATTA/Humas)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!