ums.ac.id, PABELAN -- Lembaga Pengabdian Masyarakat dan Pengembangan Persyarikatan (LPMPP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) masuk klasterisasi mandiri berdasarkan Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0241/E5/DT/06.01/2023 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Ketua LPMPP UMS, Prof., Ir., Sarjito, M.T., Ph.D., mengungkapkan rasa syukurnya, karena pada 2023 ini UMS mampu masuk klaster mandiri. Hasil evaluasi Dikti paling akhir UMS menjadi 40 besar dari 880 penyelenggara pendidikan akademik +162 Pendidikan Vokasi.
"Pada tahun 2019 sebelumnya, antara pengabdian dan penelitian itu terpisah. Namun di tahun ini ke duanya digabung menjadi satu dan Alhamdulillah UMS masuk klaster mandiri," ungkapnya, Jumat (10/3).
Klasterisasi perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik, imbuhnya, dikategorisasikan tingkat Mandiri, Utama, Madya dan Pratama. Hal ini bukan pemeringkatan, namun pengelompokkan perguruan tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis, serta sebagai landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
"Keuntungan UMS menjadi klaster mandiri, kita dapat mereview sendiri dengan reviewer yang dimiliki di internal kampus," ungkap Ketua LPMPP itu.
Sedangkan, lanjutnya, klaster utama nanti setengah review dari internal dan setengah dari eksternal, apabila klaster madya semuanya dari luar, begitu pula klaster pratama.
"Sebenarnya sinergi ini bukan untuk meraih klasterisasi ini, tetapi mempersiapkan untuk pemeringkatan UMS baik Nasional mupun Internasional," jelasnya.
Menurutnya, berbagai strategi dilakukan untuk mencapai posisi itu. Mulai dari melihat kelemahan atau kekurangan pada tahun sebelumnya, di evaluasi dan di kuatkan lagi. Terutama dalam keterlibatan dosen dalam melakukan pengabdian masyarakat, sehingga tidak terjadi hilirisasi.
"Idealnya riset itu bisa dipakai masyarakat kemudian diakui masyarakat, baru diajukan untuk mendapatkan hak paten atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)," tambahnya.
Ketua LPMPP UMS itu menambahkan, skema pengabdian masyarakat periode ini, yang sebelumnya jumlah pengusul sedikit dengan nominal pembiayaan yang kecil, sekarang berubah. Pada tahun ini jumlah pengusulnya bertambah banyak dengan nominal yang besar. Selain itu apabila dilihat dari jangka waktu pengabdian, kalau dulu hanya satu kali kegiatan langsung selesai langsung diklaim sudah melakukan pengabdian mastyarakat, sekarang minimal jangka waktu pengabdian 3 bulan.