Mohon tunggu...
Berita UMS
Berita UMS Mohon Tunggu... Penulis - Dikelola oleh Bidang Humas Universitas Muhammadiyah Surakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

UMS Unggul Mencerahkan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Prodi Komunikasi UMS Bekali Masyarakat Desa Wisata Kembangkuning tentang Pariwisata

1 Februari 2023   08:06 Diperbarui: 1 Februari 2023   08:31 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lebih lanjut Kang Tris menyebutkan, tujuan utama program pemberdayaan masyarakat adalah untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri dan berdikari.

Berdasarkan pengalamannya mengembangkan Desa Menari, Kang Tris menjelaskan ada 7 tahapan pemberdayaan masyarakat, yakni :
1. Pengenalan karakter wilayah;
2. Melakukan analisa permasalahan;
3. Analisa potensi;
4. Identifikasi alternatif solusi;
5. Membentuk tim perubahan;
6. Merajut harmoni antar potensi;
7. Berkembang dengan konsep mekar.

Ia juga mengatakan pengembangan Desa Wisata merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki suatu desa.

Harapannya dengan memanfaatkan potensi yang ada, kesejahteraan masyarakat setempat bisa meningkat.

Terlihat masyarakat yang hadir begitu antusias dengan materi yang disampaikan.

Sehingga saat sesi diskusi, banyak pertanyaan dan tanggapan dari peserta terakit strategi mengembangkan Desa Wisata Kembangkuning, Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah. (Risqi Sonjaya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun