Mohon tunggu...
Umsida Menyapa
Umsida Menyapa Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

5 Bentuk Perlindungan Anak Menurut Hukum di Indonesia

22 Januari 2024   12:27 Diperbarui: 22 Januari 2024   13:50 626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anak merupakan anugerah terindah dari Tuhan dan memainkan peran penting dalam sebuah rumah tangga. Mereka menjadi penghibur, pelengkap keluarga, dan pendorong untuk kedewasaan.

Namun, ada masalah serius terkait kekerasan terhadap anak dalam lingkungan keluarga atau masyarakat. Beberapa bentuk kekerasan tersebut bisa berbentuk pemukulan, pencurian, penganiayaan, dan pemerkosaan. Menurut data dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), pada tahun 2023 terdapat 3.547 kasus kekerasan terhadap anak. Dan 3.000 diantaranya merupakan kekerasan seksual terhadap anak. Tentu hal ini menjadi isu serius yang mengancam kehidupan anak-anak.

Lihat juga: Bagaimana Pola Asuh Anak yang Berkeadilan Gender Berlandaskan Ajaran Islam?

Pemerintah Indonesia telah mengakui pentingnya melindungi anak-anak dan telah menetapkan undang-undang untuk melindungi hak dan kesejahteraan mereka. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak menjadi dasar hukum untuk perlindungan anak di Indonesia. 

Dilansir dari hasil penelitian salah satu penelitian dosen prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) yang berjudul Bentuk - Bentuk Perlindungan Anak Menurut Hukum Positif di Indonesia, terdapat 4 Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan anak. 

5 Bentuk Perlindungan Anak Menurut Hukum Positif di Indonesia

Ilustrasi: Unsplash
Ilustrasi: Unsplash

Perlindungan anak mencakup pemberian jaminan secara menyeluruh terhadap hak-hak mereka dan upaya untuk melindungi mereka dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan ini diberikan melalui kerangka hukum positif atau UU yang mengatur hak dan kesejahteraan anak-anak. 

Tujuan utama dari perlindungan anak adalah memastikan bahwa anak-anak dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam masyarakat sesuai dengan martabat dan hak asasi manusia. Berikut beberapa UU yang mengatur tentang perlindungan anak:

1. Undang -- Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM

Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak asasi manusia dan diakui serta dilindungi oleh hukum.

Bentuk --bentuk perlindungan hukum menurut UU No 39 Tahun 1999 tertuang dalam: 

  • Pasal 52 (1) bahwa setiap Anak wajib mendapatkan perlindungan dari Orang Tua, Masyarakat dan Negara. 
  • Pasal 58 (1) bahwa setiap anak wajib memperoleh perlindungan hukum dari berbagai macam bentuk kekerasan, pelecehan seksual, serta perbuatan yang tidak menyenangkan. 
  • Pasal 64 bahwa Setiap anak wajib memperoleh perlindungan dari pekerjaan yang membahayakan dirinya, yang dapat mengganggu kesehatan fisik, moral, dan kehidupan sosial. 
  • Pasal 65 bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, kegiatan eksploitasi dan berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. 
  • Pasal 66 berbunyi bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan kebebasan dan perlakuan secara manusiawi, berhak mendapatkan bantuan hukum secara efektif, apabila berhadapan dengan hukum , berhak mendapatkan perlakuan khusus, apabila tersandung pidana dan berhak untuk memperoleh keadilan dalam pengadilan Anak.

Lihat juga: Bahaya Cyberbullying pada Remaja, Dampak, dan Cara Mencegahnya

2. Undang- Undang Nomor  23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT

Pasal 5 UU ini berisi tentang pelarangan atas kekerasan rumah tangga, baik kekerasan fisik maupun psikis serta penelantaran dalam rumah tangga. Bentuk perlindungan terhadap anak yaitu:

  • Bentuk perlindungan hukum terhadap kekerasan anak secara fisik, adalah penyiksaan, penganiayaan serta pemukulan terhadap anak, dengan atau tanpa menggunakan benda-benda tertentu, yang mengakibatkan luka fisik atau meninggalnya anak. 
  • Bentuk Perlindungan Hukum terhadap kekerasan anak secara psikis, seperti penghardikan, memperlihatkan gambar berbau pornografi. 
  • Bentuk perlindungan hukum terhadap kekerasan anak secara seksual adalah kekerasan berupa perlakuan kontak seksual baik secara langsung maupun tidak langsung. 
  • Bentuk perlindungan hukum terhadap kekerasan anak secara sosial meliputi penelantaran anak dan eksploitasi anak.

3. Undang -- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Bentuk perlindungan anak berdasarkan UU perlindungan anak tertulis dalam:

  • Pasal 13 ayat 1, bahwa selama anak dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan kekerasan, penganiayaan, penelantaran dan diskriminasi dan ketidakadilan.
  • Pasal 15, bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan yang mengandung unsur kekerasan serta terlibat peperangan.
  • Pasal 16 ayat:

(1) bahwa Anak wajib mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, penganiayaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. 

(2) Anak juga wajib memperoleh kebebasan 

(3) Tentang penangkapan dan penahanan terhadap anak bisa dilakukan asalkan harus sesuai dengan hukum.

Lihat juga: Intip 3 Strategi Marketing untuk Menciptakan Loyalitas Pelanggan

Dari UU ini, didapatkan bahwa anak merupakan titipan Tuhan yang harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Dengan eprtimbangan bahwa anak adalah harapan bangsa yang menentukan masa depan Negara. Upaya perlindungan anak bersifat sangat penting dan dimulai saat masih janin sampai berusia 18 tahun.

4. Perlindungan Hukum Secara Preventif

Perlindungan hukum secara preventif dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi warganya. Masyarakat diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat mereka sehingga dapat mencegah timbulnya masalah hukum. Dalam konteks perlindungan hukum terhadap anak, fokusnya adalah pencegahan sebelum terjadinya permasalahan hukum.

Banyak kasus yang menjadikan anak sebagai korban kekerasan di dalam lingkungan keluarga karena kedudukannya yang lemah secara sosial dan hukum. Anak sering kali menjadi target penyalahgunaan emosi oleh orang tua. Perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di dalam lingkup keluarga.

5. Perlindungan Hukum Secara Represif

Perlindungan hukum secara preventif dilakukan oleh undang-undang kepada warganya. Undang-undang yang telah dijelaskan di atas merupakan contoh dari perlindungan hukum secara represif.

Sumber:  Sri Budi Purwaningsih SH MKn

Penuis: Romadhona S.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun