Mohon tunggu...
Umsida Menyapa
Umsida Menyapa Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Umsida Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat 2023

20 Januari 2024   17:43 Diperbarui: 20 Januari 2024   17:44 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Universiyas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bekerjsama dengan DPN PERADI dan DPC PERADI Surabaya dan dilaksanakan selama 14 hari secara Luring dan Daring.

Kegiatan PKPA di Umsida

Kegiatan PKPA secara berkelanjutan ini dilaksanakan guna memberikan bekal keilmuan bagi para calon advokat sebelum dapat terjut memberikan pelayanan bantuan Hukum kepada Masyarakat sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca juga: Peran dan Sikap Muhammadiyah Menyongsong Pesta Demokrasi 2024

Dalam PKPA ini turut mengundang Pakar serta Praktisi Hukum yang Kompeten dari berbagai bidang keilmuan Hukum untuk memberikan bekal keilmuannya, diantaranya:

- Prof Dr Agus Yudha Hernoko SH MH, Guru besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga

- Haryanto SH MHum, Wakil sekretaris jenderal BPN Peradi

- Ansori SH MH, Hakim Mahkamah Agung

- Riyadh UB PhD pengurus KOMWASDA Surabaya

- Dr Noor Fatimah Mediawati SH MH, Ketua Program Studi Hukum Umsida

- Rizania Kharismasari SH MH, Pengurus DPN Peradi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun