Universiyas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bekerjsama dengan DPN PERADI dan DPC PERADI Surabaya dan dilaksanakan selama 14 hari secara Luring dan Daring.
Kegiatan PKPA di Umsida
Kegiatan PKPA secara berkelanjutan ini dilaksanakan guna memberikan bekal keilmuan bagi para calon advokat sebelum dapat terjut memberikan pelayanan bantuan Hukum kepada Masyarakat sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Baca juga:Â Peran dan Sikap Muhammadiyah Menyongsong Pesta Demokrasi 2024
Dalam PKPA ini turut mengundang Pakar serta Praktisi Hukum yang Kompeten dari berbagai bidang keilmuan Hukum untuk memberikan bekal keilmuannya, diantaranya:
- Prof Dr Agus Yudha Hernoko SH MH, Guru besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga
- Haryanto SH MHum, Wakil sekretaris jenderal BPN Peradi
- Ansori SH MH, Hakim Mahkamah Agung
- Riyadh UB PhD pengurus KOMWASDA Surabaya
- Dr Noor Fatimah Mediawati SH MH, Ketua Program Studi Hukum Umsida
- Rizania Kharismasari SH MH, Pengurus DPN Peradi