Mohon tunggu...
Umsida Menyapa
Umsida Menyapa Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dunia Sudah Terbalik, Hukum Bisa Dimanfaatkan

26 Desember 2023   19:15 Diperbarui: 26 Desember 2023   19:17 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prof Ahmad Jainuri MA PhD Wakil Ketua Badan Pembina Harian (BPH) Umsida sekaligus Penasihat Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur sampaikan bahwa hukum dimanfaatkan menurut kepentingan yang berkuasa.

Hal itu Ia sampaikan dalam tausiyah kebangsaan di acara silaturrahim PDM se Balapan di aula SMK Muhammadiyah 1 Lumajang, Ahad (24/12/2024).

Pimpinan Daerah Muhammadiyah  (PDM) se Balapan terdiri PDM Kabupaten/Kota Pasuruan, Probolinggo, Lumajang, Situbondo, Bondowoso, Jember, dan Banyuwangi.

PDM se Balapan mengagendakan  kegiatan bersama tri wulanan sebagai ajang silaturrahmi dan saling tukar informasi dari unsur PDM-PDA beserta jajaran dan Ortom yang tempatnya bergantian.

Hukum Dimanfaatkan

Di hadapan 300-an peserta silaturrahim, Prof Ahmad Jainuri mengatakan, ideologi Muhammadiyah menyarankan agar kita tidak terlalu berharap yang berlebihan dengan keadaan saat ini.

Menurut dia, dunia sudah terbalik. "Semua sudah serba terbalik. Nalar tidak terpakai dan hukum dimanfaatkan menurut kepentingan yang berkuasa," katanya.

"Maka orang Muhammadiyah tidak perlu gegeran karena perbedaan pilihan. Rame cukup di WA saja. Seperti Yai Abu Nasir dan Yai Nurbani Yusuf itu," katanya disambut tawa peserta silaturrahim.

Baca juga: Rektor Umsida Ungkap Sejarah Hingga Ratusan Prestasi Membanggakan

Dengan nada prihatin, Prof Ahmad Jainuri melanjutkan. menurut hukum yang tertera di UUD 45 sebelum amandemen mensyaratkan yang berhak dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden adalah orang Indonesia asli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun