Kekerasan Seksual (PPKS) di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) merupakan bentuk komitmen pihak universitas untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) RI nomor 30 tahun 2021.Â
Berdirinya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan PenangananItulah ungkapan Wakil Rektor (WR) 3 Dr Nurdyansyah sekaligus ketua PPKS Umsida saat diwawancara umsida.ac.id secara eksklusif di ruang WR, Jumat (22/12/2023).
Lihat juga: Umsida Sambut 3 Perwakilan Unimku, Jalin Kerja Sama
"Permendikbudristek mewajibkan semua perguruan tinggi untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," terangnya.
Karena itu, lanjutnya, Umsida juga mendirikan PPKS di lingkungan kampus untuk melakukan percepatan implementasi Permendikbudristek nomor 32 tahun 2021 itu.
Permendikbudristek sebagai pedoman
Nurdyansyah mengatakan bahwa Permendikbudristek ini memberikan pedoman pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sebagai acuan teknis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi perguruan tinggi, mulai dari, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, warga kampus dan pihak-pihak terkait.
Nurdyansyah menerangkan bahwa awal mula PPKS dibentuk ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi yang berdampak pada kurang optimalnya penyelenggaraan Tri dharma perguruan tinggi serta menurunkan kualitas pendidikan tinggi.
"Langkah-langkahnya juga sudah diatur secara konkrit dalam pedoman yang sudah dibuat oleh permendikbudristek terkait dengan PPKS. Harapannya agar dapat meminimalisir tindak kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," sambungnya.
Lihat juga:Â Gemar Bermedia Sosial, Mahasiswa PBI Juarai 4 Lomba Konten Kreatif dalam Sebulan
Pembentukan PPKS Umsida
Karena itu, lanjut Dosen Fakultas Agama Islam itu, Umsida membentuk PPKS sejak Februari 2023. Para pelaku PPKS ini disebut sebagai satuan tugas (Satgas) yang terdiri dari tiga komponen yaitu dosen, tenaga kependidikan (tendik) dan mahasiswa.
"Untuk saat ini kegiatan yang dilakukan oleh Satgas PPKS di umsida ini adalah memberikan pemahaman terkait kekerasan seksual agar warga kampus atau masyarakat sekitar mampu melakukan tindakan pencegahan jika sewaktu-waktu akan terjadi atau hampir terjadi kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," ucapnya.
Ke depannya nanti, satgas Umsida tentunya akan melakukan penanganan pemeriksaan bagi para korban apabila terjadi kekerasan seksual di perguruan tinggi. Karena fokusnya adalah di perguruan tinggi, maka korban yang dimaksud adalah mahasiswa pendidik tenaga kependidikan warga kampus dan masyarakat umum yang mengalami kekerasan seksual.
Lihat juga: Simak 4 Sistem Keuangan Digital dari Dosen Umsida
"Serta kelompok rentan yaitu anak dibawah usia 18 tahun dan juga penyandang disabilitas," imbuhnya.
Ia menghimbau kepada para mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan juga masyarakat umum jika mengalami gejala-gejala kekerasan seksual bisa mengkonsultasikan kepada Satgas PPKS Umsida.
Penulis: Dian Rahma Santoso
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H