"Untuk saat ini kegiatan yang dilakukan oleh Satgas PPKS di umsida ini adalah memberikan pemahaman terkait kekerasan seksual agar warga kampus atau masyarakat sekitar mampu melakukan tindakan pencegahan jika sewaktu-waktu akan terjadi atau hampir terjadi kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," ucapnya.
Ke depannya nanti, satgas Umsida tentunya akan melakukan penanganan pemeriksaan bagi para korban apabila terjadi kekerasan seksual di perguruan tinggi. Karena fokusnya adalah di perguruan tinggi, maka korban yang dimaksud adalah mahasiswa pendidik tenaga kependidikan warga kampus dan masyarakat umum yang mengalami kekerasan seksual.
Lihat juga: Simak 4 Sistem Keuangan Digital dari Dosen Umsida
"Serta kelompok rentan yaitu anak dibawah usia 18 tahun dan juga penyandang disabilitas," imbuhnya.
Ia menghimbau kepada para mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan juga masyarakat umum jika mengalami gejala-gejala kekerasan seksual bisa mengkonsultasikan kepada Satgas PPKS Umsida.
Penulis: Dian Rahma Santoso
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H