Mohon tunggu...
Umsida Menyapa
Umsida Menyapa Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pentingnya Persatuan di Tahun Politik 2024 dan Tantangannya

2 Desember 2023   07:06 Diperbarui: 2 Desember 2023   07:06 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kegiatan Workshop Kebangsaan Menjaga Keberagaman Bangsa Dalam Bingkai Demokrasi Pancasila yang diselenggarakan oleh Direktorat Kemahasiswaan Dan Alumni Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) pada Senim (27/11/2023), terdapat satu materi yang membahas tentang pentingnya persatuan di tahun politik 2024.

Materi dalam kegiatan yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur ini disampaikan oleh seorang pendeta sekaligus dosen Universitas Ciputra Surabaya yakni Pdt Andri Purnawan SSi MTS.

Fakta tentang tahun politik 2024

Pada pesta demokrasi tahun depan, akan menjadi momen pemilihan umum serentak terbesar pertama di Indonesia. Karena sebelumnya, Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum pernah dilaksanakan di tahun yang sama. Oleh karena itu, partai harus menyiapkan 2.593 calon untuk diikutsertakan dalam pemilu DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kota. Berikut jadwal Pemilu serentak 2024.

Baca juga: Peran Pemuda dalam Menjaga Keberagaman Harus di-Ejawantahkan Sebagai Generasi Emas 2045

Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024 pada pemilihan ini rakyat Indonesia akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kota. Sedangkan Pilkada, dilaksanakan pada 9 bulan setelah Pemilu, tepatnya pada 27 November 2024. Pada pemilihan ini, warga memilih gubernur dan wakil gubernur di 33 provinsi, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang berada di 514 kabupaten/kota.

Tantangan di tahun politik

Istilah tahun politik merupakan pendangkalan yang dapat memisahkan seseorang dari kehidupan dan ruang politik yang lebih luas. Berdasarkan survei SMRC pada Juli 2023, masyarakat Indonesia masih cenderung memilih demokrasi daripada sistem politik lain untuk menentukan pemimpinnya, yakni sebanyak 74,7%. Dan Indonesia merupakan satu-satunya negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam namun menerapkan sistem demokrasi. Kendati demikian, ada beberapa tantangan berdemokrasi di tahun politik.

Baca juga: Bangga! Dosen Umsida Jadi Volunteer World Cup U-17 2023  

Kasus korupsi di Indonesia menduduki urutan ke 110 dari 180 negara. Lalu, maraknya isu tentang intoleransi agama, buruknya penegakan hukum. Selain itu, absennya kebebasan pers juga menjadi tantangan demokrasi saat ini, sikap oligarki dan makin maraknya politik dinasti membuat tahun politik kali ini memiliki banyak tantangan. Ditambah lagi dengan maraknya krisis dan individualisme, diskriminasi, dan segregasi.

Dok Humas Umsida
Dok Humas Umsida

Kondisi persatuan di Jawa Timur

Pada tahun 2022 menurut hasil penelitian SETARA Institute, ada 175 peristiwa dan 333 tindakan kebebasan beragama di Indonesia. Dan provinsi Jawa Timur menduduki peringkat tertinggi dalam hal pelanggaran kebebasan beragama, yakni sebanyak 34 peristiwa.


Kondisi ini tidaklah mencerminkan keberagaman di Indonesia. Karena sejatinya, persatuan Indonesia bukanlah tentang keseragaman Indonesia. Lalu, penyeragaman merupakan tindakan perusakan terhadap kreativitas Ilahi. Dan persatuan jelas berbeda dengan persekongkolan. Persatuan bukan hasrat berapi-api untuk menggapai kekuasaan, melainkan harmoni dalam kepebagaian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun