Mohon tunggu...
Umsida Menyapa
Umsida Menyapa Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Intip 8 Langkah Jadi Desainer Grafis Menurut Dosen Umsida

20 September 2023   10:47 Diperbarui: 20 September 2023   13:18 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Jadi desainer grafis juga harus tahu bagaimana memadukan warna yang cocok dan sesuai tema desain yang akan dibuat," sambung sines muda ini.

Komposisi warna ini juga penting karena hal pertama yang dilihat dari sebuah desain grafis adalah visualnya. Sehingga  seorang desain grafis mengerti bagaimana cara mengolah warna.

4. Menentukan gaya desain

Setiap desainer grafis memiliki taste atau gaya desain masing-masing. Gaya desain tersebut akan menentukan jenis desain seperti apa yang akan dibuat. Semisal seseorang membutuhkan desain untuk branding. Jadi desainer grafis tak hanya memikirkan fungsi estetika desain tersebut, tapi juga visual yang mampu menarik perhatian target pasar.

Lalu ada juga juga gaya desain grafis yang lebih condong untuk memainkan gaya huruf dibandingkan warna atau bentuk. Maka gaya seperti itu yang akan mendominasi hasil desainnya, gaya tersebut cocok untuk desain logo misalnya.

5. Kembangkan kreativitas

Desainer grafis merupakan pekerjaan yang berkecimpung di dunia industri kreatif. Oleh karena itu, seorang desainer grafis harus memiliki kreativitas. Kemampuan ini dibutuhkan agar kamu mampu mengeksplorasi berbagai elemen yang akan dicantumkan di dalam suatu desain.

6. Mengikuti perkembangan desain

Seperti yang telah dikatakan Andi bahwa desain grafis adalah bentuk teknologi yang awalnya berupa seni kontemporer dan lain sebagainya. Maka sebagai desain grafis perlu mempelajari perkembangan desain untuk memperkaya ide agar kreativitas seorang desainer grafis terus berkembang. Terlebih lagi jika desainer tersebut berfokus pada desain branding suatu perusahaan, desain harus menyesuaikan dengan kebutuhan pasar.

7. Membuat portofolio desain

Portofolio desain bisa digunakan sebagai bahan branding seorang desainer grafis. Jika selesai mendesain, kumpulkan desain tersebut dan menata dengan rapi karena portofolio ini bisa menjadi penunjang karya sebagai graphic designer. Melalui portofolio, klien akan menilai kemampuan dan gaya desain yang dimiliki sebelum menggunakan jasanya. Selain itu, mengingat desainer grafis merupakan pekerjaan yang banyak dicari, maka lebih baik membuat portofolio sebanyak dan semenarik mungkin. 

Kamu bisa membuat portofolio desain melalui media sosial agar mudah dijangkau oleh klien, seperti Instagram, Tik Tok, YouTube, Website, Blog dll. mengingat perkembangan industri kreatif yang cukup pesat. 

8. Coba menjual desain 

"Dengan diterapkannya kurikulum Observation Based Education (OBE), sejak semester lalu, mahasiswa yang mengampu mata kuliah desain grafis sudah saya arahkan untuk membuat akun microstock untuk menjual produk desain, bisa berbentuk logo, poster, ataupun, abstrak,"ujarnya.

Setelah itu, sambung Andi, desain-desain tersebut bisa dijual di website yang berskala internasional seperti Shutterstock dan Freepik.

Menurut Andi, saat ini banyak pihak yang membutuhkan grafis. Mereka bisa ikut vendor acara, bisa buka jasa sendiri, dan loker lainnya walau masih berbentuk freelance. Beberapa prospek kerja lain yang bisa didapatkan oleh orang yang mendalami dunia desain grafis seperti konsultan branding, content analyst terkait desain, dan pengajar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun