Dalam pembuatan NIB, dibutuhkan data pelaku usaha, bidang usaha, produk yang didaftarkan, serta dokumen pendukung dan lembar persetujuan terkait ketentuan yang diberikan.
Proses penerbitan NIB tidak membutuhkan waktu lama, hanya membutuhkan sekitar 2 jam setelah proses administrasi dan kelengkapan data, hingga NIB berhasil diterbitkan.
Sertifikat NIB selanjutnya masuk pada proses sertifikasi halal. Sertifikat Halal merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label Halal pada kemasan produk dari Badan POM RI maupun Balai Besar POM di masing-masing provinsi.
Sehingga dengan adanya sertifikat Halal dan BPOM kemudian memasukkan masing -- masing nomor tersebut pada label kemasan kue -- kue basah, magic drink powder, dan puding sedot.
Nomor sertifikat Halal dan BPOM yang terdapat pada kemasan bertujuan agar siap di edarkan melalui market place onlie atau e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia sehingga dapat menambah kepercayaan masyarakat.
Selain itu, melalui sertifikat Halal dan keamanan pangan BPOM, hal ini menjadi dasar dalam persyaratan produk lolos untuk dapat masuk ke pasar modern.
Hal inilah yang menjadi harapan ASMAN TEMAN SETIA DESA SAWOCANGKRING untuk mengembangkan usahanya dan meningkatkan permintaan dan kepercayaan konsumen, serta menyongsong Indonesia sebagai kiblat industri halal.
Penyunting: Rani Syahda
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H