"Jika sudah putusan pada pengadilan negeri terdakwa yang merasa keberatan bisa melakukan upaya banding. Nah, putusan banding ini bisa menguatkan putusan pengadilan negeri . Juga bisa merubah putusan pengadilan negeri. Jadi bisa jadi kalau putusannya mengubah putusan pengadilan negeri maka putusan itu pasti lebih meringankan . Karena hukuman mati adalah hukuman yang paling berat dibanding hukuman lain (seperti hukuman penjara )," ungkapnya.
"Jika putusan banding sama dengan putusan pengadilan negeri, maka terdakwa masih punya hak melakukan upaya hukum kasasi. Dimana putusannya juga bisa menguatkan atau merubah. Setelah itu ada pula upaya hukum peninjauan kembali. Jika peninjauan kembali ditolak maka masih ada upaya hukum lagi yaitu mengajukan GRASI ke Presiden," jelasnya.
Tentunya  semua upaya hukum tersebut diatas sangat bisa memberikan celah untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Â
Penulis: Rani Syahda Hanifa
Editor: Kumara Adji
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI