Mohon tunggu...
UmsidaMenyapa1912
UmsidaMenyapa1912 Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Kami Instansi yang bergerak di bidang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tanggapi Kebijakan Turunnya Biaya Haji, Dosen Umsida Sbeut Tak Ada Penurunan Kualitas Layanan

8 Januari 2025   13:14 Diperbarui: 8 Januari 2025   13:14 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Kalau dilihat dari salah satu prinsip tersebut InsyaAllah sudah sesuai. Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih dan manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal Jemaah. Kami berharap bisa dipastikan imbal hasil dari investasi yang dipilihnya kembali untuk kepentingan jamaah haji itu sendiri." ujar Dr Taufik.

Turunnya Biaya Haji dan Antusias Masyarakat

Ilustrasi: Pexels
Ilustrasi: Pexels

Haji merupakan undangan dari Allah. Tujuan ibadah haji adalah untuk memohon ampunan allah atas dosa-dosa masa lalu, menambah kedekatan dengan Allah. 

"Adanya Penurunan Bipih menurut saya tidak berpengaruh secara signifikan terhadap minat haji masyarakat khususnya kaum muda," tuturnya.

Minat haji mereka, ujar Dr Taufik, dipengaruhi secara positif dan signifikan oleh variabel religiusitas. Buktinya ada atau tidak adanya penurunan biaya jumlah pendaftaran haji selalu meningkat setiap tahun.

Apa Turunnya Biaya Haji Berdampak pada Kualitas Pelayanan?

Petugas yang memberikan pelayanan kepada jemaah haji di Tanah Suci disebut PPIH Arab Saudi. Petugas ini, terang Dr Taufik, terbagi menjadi beberapa jenis, seperti petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah. 

Untuk memastikan dampak penurunan biaya haji terhadap kualitas pelayanan, dosen lulusan S3 UIN Sunan Ampel Surabaya itu mengacu pada apa yang disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin pada 27/12/2024.

Ia mengatakan bahwa meski terdapat penurunan harga, namun pelayanan yang diterima jamaah dipastikan tetap berkualitas. 

Kewajiban Haji Bagi Umat Islam

Ilsutrasi: Pexels
Ilsutrasi: Pexels

Kewajiban haji bagi umat Islam yang mampu adalah rukun Islam kelima yang difirmankan dalam Al-Qur'an. Kewajiban ini dijelaskan dalam Surat Ali Imran ayat 97. 

Wakil Ketua LPHU PWM Jawa Timur itu berkata, "Kewajiban haji bagi yang mampu diartikan sebagai kewajiban untuk melakukan perjalanan ke Baitullah bagi umat Islam yang mampu secara finansial,".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun