Mohon tunggu...
UmsidaMenyapa1912
UmsidaMenyapa1912 Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Kami Instansi yang bergerak di bidang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tanggapi Kebijakan Turunnya Biaya Haji, Dosen Umsida Sbeut Tak Ada Penurunan Kualitas Layanan

8 Januari 2025   13:14 Diperbarui: 8 Januari 2025   13:14 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Biaya haji mulai tahun 2025 sudah resmi diturunkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR. Hal tersebut telah disepakati pada saat rapat kerja Kemenag dan DPR pada Senin, (06/01/2025).

Lihat juga: Mengapa Ibadah Menjadi Hal Utama yang Wajib Dimiliki Mahasiswa?

Mengutip dari laman resmi Kemenag RI, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79 (kurs 1 USD sebesar Rp16.000) dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67. 

Rerata biaya haji tahun ini turun sebesar Rp 4.000.027,21. Diketahui bahwa rata-rata pembiayaan haji tahun lalu menyentuh nilai Rp 93.410.286,00.

Penurunan biaya haji tersebut berdampak pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah. Tahun ini, mereka akan membayar Bipih sebesar Rp 55.431.750,78. Hal tersebut menurun dari tahun lalu yang berkisar Rp 56.046.171,60.

Dosen Magister Manajemen Pendidikan Islam Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (MPI Umsida), Dr H Taufik Churahman MAg, turut menanggapi kebijakan itu. 

Walau Tak Terlalu Signifikan, Tapi...

Ia mengatakan bahwa walaupun penurunan biaya haji tersebut tidak terlalu signifikan, namun ia mengapresiasi langkah pemerintah dengan harapan masyarakat yang menjadi calon jamaah haji bisa dimudahkan.

Selain itu, dengan kebijakan turunnya biaya haji ini tidak mengurangi kualitas pelayanan terhadap jamaah haji.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sidoarjo bidang  Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU) dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) itu menjelaskan tentang prinsip syariah dalam pengelolaan dana haji.

Prinsip ini merupakan salah satu dari enam prinsip yang menjadi dasar pengelolaan keuangan haji, yaitu prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, prinsip manfaat, prinsip nirlaba, prinsip transparan, prinsip akuntabel. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun