Beberapa waktu lalu, tepatnya pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 partai Golongan Karya (Golkar), Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Lihat juga: Menkeu Pastikan Kenaikan PPN di Tahun 2025, Ini Kata Ahli Umsida
Presiden Prabowo pun sepakat dengan usulan Pilkada dipilih DPRD. Menurutnya, hal tersebut bisa menekan anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pilkada secara langsung.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH turut bersuara terkait wacana tersebut.
Wacana Sejak Zaman SBY
Sebenarnya, rencana Pilkada dipilih DPRD sempat akan direalisasikan pada era pemerintahan Susilo Bambang Yodhoyono (SBY) oleh Gamawan Fauzi yang pada saat itu merupakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ia menyuarakan wacana pemilihan oleh DPRD berbasis pada hasil riset Doktoralnya.Â
Gamawan menjelaskan bahwa proses pemilihan kepala daerah oleh rakyat secara langsung memiliki sisi negatif yang potensial memburuk, yakni potensi kian transaksionalnya proses Pilkada, serta beberapa dampak buruk lain yang potensial semakin menguat.Â
Namun, hal tersebut menuai banyak kritik dan banyak menerima penolakan. Hingga akhirnya, rencana Pilkada dipilih DPRD ditiadakan melalui terbitnya peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu).
Dianggap Memangkas Anggaran
Salah satu rekomendasi hasil kajian Gamawan Fauzi saat itu menyatakan bahwa Pilkada melalui wakil rakyat lebih efisien dari segi pembiayaan dibandingkan dengan Pilkada langsung.Â
Disamping itu, potensi konflik horizontal akibat Pilkada jika dipilih oleh DPRD, lebih dapat dikurangi dan dikendalikan.Â
"Efisiensi yang saya maksudkan disini terkait dengan penggunaan uang negara dan daerah untuk proses Pilkada," katanya.