Mohon tunggu...
UmsidaMenyapa1912
UmsidaMenyapa1912 Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Kami Instansi yang bergerak di bidang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Soroti Kasus Uang Palsu UIN Makassar, Pakar Umsida Jelaskan Ciri dan Dampaknya

25 Desember 2024   16:10 Diperbarui: 25 Desember 2024   15:41 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurutnya, hal tersebut dikarenakan bahan pembuatan uang asli seperti kertas khusus, tinta, dan benang identifikasi uang palsu tidak dijual bebas dan sangat sulit ditiru. 

"Jika kedua uang kertas yang asli dan palsu dibandingkan langsung, apalagi menggunakan kaca pembesar atau orang yang ahli dan terbiasa memegang uang seperti teller bank, pasti ketahuan," katanya.

Kemudian, Dr Imel menjelaskan tentang ciri-ciri uang palsu. Yang pertama yakni unsur pengaman yang dapat diidentifikasi oleh alat indra manusia dengan cara dilihat, diraba dan diterawang (3D).

Yang kedua, mengidentifikasi uang palsu bisa dilakukan menggunakan alat bantu sinar UV atau kaca pembesar. Uang Asli akan memendar dalam beberapa warna dan menampilkan motif/ornamen tertentu.

Dampak Kasus Terhadap Kepercayaan Masyarakat

Kasus ini sudah tentu merugikan negara, terutama pada sektor ekonomi. Menurut Dr Imel, peredaran uang palsu ini bisa meningkatkan risiko terjadinya inflasi karena banyaknya jumlah uang yang beredar di masyarakat.

"Masyarakat dapat dengan mudah membeli lebih banyak barang dengan adanya jumlah uang palsu yang semakin melimpah," ujar Dr Imel.

Uang palsu ini, imbuhnya, bisa menyebabkan kerugian finansial bagi individu dan bisnis.

Pemalsuan mata uang juga menimbulkan kejahatan-kejahatan lainnya seperti terorisme, kejahatan politik, pencucian uang (money laundering), pembalakan kayu secara liar, perdagangan orang dan lainnya, baik yang dilakukan secara terorganisasi maupun bersifat antar negara.

UU Mata Uang dan Kebijakan Keuangan di Umsida

Kasus ini sudah diatur dalam UU Mata Uang pada pasal 36 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memalsu Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sistem keuangan di Umsida sendiri sudah menggunakan sistem cashless (non tunai) di semua transaksi. 

"Tidak ada transaksi tunai yang dijalankan, pembayaran UKT mahasiswa melalui jaringan perbankan, begitu juga dengan operasional unit kerja, semuanya dijalankan dengan sistem informasi keuangan yang bekerja sama dengan mitra perbankan," jelasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun