Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) turut menyoroti kasus dua bidan di Tegalrejo, Yogyakarta yang menjual bayi secara ilegal. Kedua pelaku itu melancarkan aksinya sejak tahun 2010 dengan total 66 bayi yang telah dijual.
Lihat juga: 9 Hal yang Dipelajari di Jurusan Kebidanan Umsida dan Matkul Unggulannya
Berdasarkan hasil penangkapan Polda Daerah Istimewa Yogayakarta (DIY), kedua bidan itu menjual bayi yang merupakan hasil hubungan di luar pernikahan yang lahir tidak dikehendaki. Selanjutnya, mereka menjual bayi tersebut dengan modus adopsi.
Dosen prodi Kebidanan Umsida, Siti Cholifah SST MKeb memaparkan bahwa kelakuan bidan tersebut jelas bertentangan dengan kewenangan dan kompetensi bidan.Â
Menurut Cholifah, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa kasus ini bisa terjadi karena beberapa hal, termasuk akarnya adalah kehamilan yang tidak dikehendaki.
"Bisa jadi juga masalah ekonomi dan kurangnya pemahaman dan kesadaran tentang etika profesi  pada tenaga kesehatan mengenai  praktik yang melanggar  hukum dan moral," katanya.
Dalam etika kebidanan, imbuh Cholifah, kasus ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan yang mengakibatkan oknum  bidan tersebut tidak memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) dan  tidak mematuhi pembinaan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Peran Kode Etik Profesi Bidan
Lalu, sejauh mana kode etik profesi bidan mengatur tindakan terkait adopsi dan penanganan bayi yang tidak diinginkan ini?
Dosen lulusan S2 Kebidanan Universitas Aisyiyah Yogyakarta itu berkata, "Kode etik bidan  mengatur berbagai aspek terkait dengan perilaku profesionalisme, tanggung jawab moral dan standar pelayanan kebidanan yang harus dipenuhi bidan,".
Ia menjelaskan bahwa kode etik tidak mengatur tentang adopsi. Hal ini karena adopsi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Namun dalam melakukan tindakan bidan wajib menerapkan prinsip etik, yaitu kejujuran, keadilan, kepercayaan, tidak merugikan, dan menjaga kerahasiaan.
Bidan Manfaatkan Bayi yang Tidak Diinginkan, Seharusnya Bagaimana?
"Bidan harus melakukan edukasi untuk pencegahan kehamilan tidak diinginkan kepada masyarakat," kata ketua program studi Kebidanan tersebut.
Namun, imbuhnya,  jika  terjadi kehamilan yang tidak diinginkan, bidan bisa melakukan beberapa hal seperti:
- Melakukan pendekatan empati dan memberikan dukungan psikologis
- Memberikan informasi yang akurat terkait  melanjutkan kehamilan
- Memberikan bayi untuk diadopsi secara legal
- Mengakhiri  kehamilan jika ada indikasi medis dan legal secara hukum
- Melakukan pendampingan selama kehamilan dan pasca persalinan
- Melakukan rujukan  pada kasus di luar kewenangan, misalnya kehamilan dengan komplikasi
Butuh Kolaborasi Banyak Pihak untuk Cegah Kasus
Dari kasus ini, tentu membuat citra bidan di mata masyarakat akan menurun.
"Bidan memberikan stigma negatif dan  kekhawatiran masyarakat  terhadap kualitas layanan dari segi etika kerja dan kompetensi yang dimiliki bidan," terang anggota Ikatan Bidan Indonesia Cabang Sidoarjo itu.
Oleh karenanya, ia menyarankan agar bidan menerapkan etika dan kode etik secara ketat,  peningkatan  pelatihan  dan transparansi dalam pelayanan kebidanan, melakukan komunikasi proaktif  dalam menanggapi kritik dan masalah dengan cepat, serta memberikan  klarifikasi secara terbuka  kepada public.
"Dalam hal ini, peran  organisasi profesi sangat penting dalam membina,membimbing dan mengarahkan anggotanya melalui pengawasan kode etik profesi, pendidikan dan pelatihan berkelanjutan terkait  kompetensi bidan, penegakkan disiplin profesi, Advokasi dan perlindungan hak anggota," ujarnya.
Selain organisasi profesi bidan, ada banyak peran lembaga lainnya yang harus turut andil dalam kasus seperti ini.
Bidan berperan mencegah penjualan bayi dengan melakukan  edukasi  kepada masyarakat tentang  adopsi yang legal.
Mereka harus melaporkan kepada pihak  berwenang jika menemukan seorang ibu yang ada indikasi mau menelantarkan bayinya atau tidak mau mengasuhnya.
Ia mengatakan, "Pemerintah yang menegakkan regulasi dan kebijakan  yang melarang penjualan bayi dan  kampanye penyuluhan dengan berbagai pihak,".
Lihat juga: Lolos Program Kilab 2024 Laboran Kebidanan Umsida Buat Mannequin Acupressure Point with LED Indicator
Lalu, lembaga perlindungan anak  dan LSM  juga bisa memberikan edukasi  kepada masyarakat tentang hak --hak anak, adopsi anak secara legal, bekerjasama dengan  penegak hukum  menangani kasus-kasus penjualan bayi, dan membantu proses hukum keluarga yang berisiko.
Penulis: Romadhona S.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI