Mohon tunggu...
UmsidaMenyapa1912
UmsidaMenyapa1912 Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Kami Instansi yang bergerak di bidang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

5 Poin Kolaborasi Hebat Umsida Bersama Ombudsman RI Untuk Masyarakat

14 Desember 2024   12:18 Diperbarui: 14 Desember 2024   12:18 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Program Magang Mahasiswa

Dalam rangka implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), Najih menegaskan kesiapan Ombudsman untuk menerima mahasiswa Umsida untuk program magang.

"Untuk program MBKM, Ombudsman bersedia menerima mahasiswa magang entah itu di kantor pusat atau mungkin perwakilan sesuai daerah masing-masing," jelasnya.

3. Capacity Building Civitas Akademika Umsida

Kerja sama ini juga mencakup peningkatan kapasitas civitas akademika Umsida. Najih menawarkan partisipasi Ombudsman dalam kuliah praktisi untuk memberikan pemahaman lebih dalam terkait pengawasan pelayanan publik.

"Bisa juga MoU ini kita gunakan dalam rangka capacity building, misalnya mengundang para perwakilan Ombudsman untuk mengisi kuliah praktisi, memberikan ilmu bagaimana praktik pelayanan publik yang ada di Jawa Timur maupun contoh provinsi lainnya," ungkapnya.

4. Riset Kolaboratif Umsida dan Ombudsman

Najih mendorong dosen dan mahasiswa Umsida untuk berkolaborasi dalam riset yang mengkritisi kebijakan pelayanan publik di daerah.

"Bisa bekerja sama dalam bidang kajian atau riset, misalnya fokus kepada isu-isu kebijakan pelayanan publik di daerah, entah mengkritisi Perda atau kebijakan kabupaten/kota. Bersama Ombudsman, pejabat tidak boleh menolak rekomendasi riset, hal ini tertera dalam perundang-undangan," ujar Ketua Ombudsman RI.

5. Pengabdian Masyarakat: Desa Anti Maladministrasi

Dalam bidang pengabdian masyarakat, Umsida dan Ombudsman berkomitmen untuk mendampingi desa-desa dalam mencegah maladministrasi dari berbagai perspektif, seperti ekonomi, hukum, dan administrasi publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun