Dengan berbagai tuntutan untuk menjadi guru namun dengan gaji yang sekecil itu, Dr Septi berpendapat bahwa itulah yang membuat profesi guru ini tidak menjadi pilihan pertama para lulusan, bahkan guru menjadi pilihan yang terakhir.
Akan tetapi, tambah dosen program studi Pendidikan IPA itu, guru adalah pekerjaan dengan panggilan hati dan harus memiliki basic.
Ia mengatakan, "Mengajar itu tidak tidak bisa dijadikan sebagai bentuk mata pencaharian yang harus memperoleh sekian gitu ya. Karena rasa cinta kita, bagaimana kita bisa mendidik generasi ini menjadi calon pemimpin masa depan, itu tidak tidak mudah,".
Oleh karena itu, dengan adanya panggilan hati untuk menjadi pendidik itulah, kebijakan kenaikan gaji guru ini harus diluncurkan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka untuk mendidik calon pemimpin bangsa.
Sebagai dosen yang memiliki peran di Lembaga Pendidikan dan tenaga Kependidikan (LPTK) yang notabene lulusannya adalah calon pendidik, Dr Septi sangat mengapresiasi kebijakan ini.Â
Terlebih bagi para guru Pendidikan anak Usia Dini (PAUD) yang memegang peran di pendidikan paling dasar.
"Sebagai asesor, kami menelusuri masih banyak pendidikan anak usia dini di wilayah Jawa Timur yang perlu disejahterakan. Ada beberapa lembaga pendidikan itu yang tidak memberikan tarif atau biaya, tidak SPP sama sekali di sana," jelas Asesor BAN PDM Provinsi Jawa Timur tersebut.
Lantas ia mempertanyakan asal gaji guru tersebut. Setelah dikulik, ternyata tenaga pendidik di sana tidak digaji, mereka menjadi pekerja sosial.
Pun juga dengan perlengkapan kelasnya, barang-barang tersebut dibeli dari hasil sumbangan, hibah, atau dari pemerintah desa.
Dampak Kenaikan Gaji Terhadap Persepsi Masyarakat
Dari kenaikan gaji yang diperuntukkan kepada semua guru, menurut Asesor BKD Nasional, harus ada timbal balik dari guru itu sendiri. Misalnya saja ada peningkatan kinerja.
Lalu, tuntutan lain seperti halnya tuntutan yang terjadi pada dosen yang harus melakukan tridarma. Guru juga harus memiliki target yang terukur.