Doktor Ilmu Hukum itu mengatakan, "Di sisi lain, budaya hukum masyarakat pemilih lokal di Indonesia sudah mulai terbiasa dan menganggap biasa praktek politik uang, bahkan menjadikannya sesuatu yang selazimnya dilakukan politisi untuk mendapatkan dukungan mereka,".
Menurut kepala LKBH Umsida itu, sikap permisif masyarakat pemilih tersebut sebagian besar didasarkan atas kekecewaan mereka terhadap sikap politik dan kinerja para politisi selama menjalankan jabatannya.
Kinerja yang buruk  serta praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan pejabat selama memegang kuasa menjadikan rakyat apatis dan skeptis dengan potensi terdengarnya aspirasi mereka.Â
Beranjak dari skeptisisme tersebut, rakyat kemudian memandang uang politik sebagai kompensasi minimum yang "sewajarnya" mereka dapatkan dalam proses pemilihan.
Karena rakyat tahu bahwa mereka akan sulit berharap pada komitmen politisi untuk memperjuangkan aspirasi mereka. Jadi uang tersebut adalah harga yang harus dibayar oleh politisi untuk mendapatkan kekuasaan mereka.Â
Politik Uang di Era Digital
Merambah dunia digital apakah politik uang juga bisa dipraktikkan di dunia digital? Dr Rifqi mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada hasil penelitian yang memaparkan praktek tersebut, pun dalam laporan Bawaslu.
"Namun, praktek menggunakan media elektronik tidak dapat dikatakan tidak atau belum pernah terjadi. Praktek tersebut mungkin terjadi dengan bentuk kompensasi politik yang tentunya akan beragam tergantung skema elektronik yang tersedia," ujarnya.Â
Misalnya saja pemberian hadiah dalam proses kampanye yang tidak semuanya bisa dimasukkan dalam definisi politik uang.Â
Ada koridor besaran nominal hadiah yang dapat diberikan oleh paslon selama menjalani kampanye.Â
"Pemberian hadiah dapat dikategorikan politik uang jika melebihi nominal yang ditentukan oleh KPU," terang dosen yang aktif di Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) tersebut.
Dalam satu fase kampanye, lanjutnya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, Paslon diperkenankan memberi hadiah saat kampanye tidak lebih dari Rp 1 juta.Â