Mohon tunggu...
UmsidaMenyapa1912
UmsidaMenyapa1912 Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Kami Instansi yang bergerak di bidang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kesejahteraan Masyarakat Jadi PR Kenaikan Tarif PPN

17 November 2024   13:14 Diperbarui: 17 November 2024   14:09 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan diterapkan mulai 2025 memicu berbagai reaksi dari masyarakat. 

Bagi sebagian besar warga negara Indonesia, terutama kalangan ekonomi menengah dan bawah, kenaikan tarif PPN ini menambah beban hidup yang sudah terasa berat. 

Lihat juga: Dosen Umsida Beri Pelatihan Penerapan Manajemen Usaha Berbasis Ekonomi Sirkular pada Proses Produksi Pangan Halal

Meski tarif PPN ini dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperbaiki defisit anggaran, dampaknya terhadap daya beli masyarakat yang semakin tergerus menjadi perhatian utama.

Resiko Peningkatan Biaya Hidup

Bagi mereka yang berada di kelompok menengah ke bawah, kenaikan tarif PPN beresiko meningkatkan biaya hidup secara langsung. 

Kenaikan harga barang dan jasa sebagai akibat dari PPN yang lebih tinggi dapat memperburuk inflasi yang sudah dirasakan masyarakat, terutama pada barang-barang pokok seperti bahan makanan, transportasi, dan kebutuhan sehari-hari lainnya. 

Meski ada upaya pemerintah untuk memberikan kompensasi melalui subsidi atau bantuan sosial, tapi tetap saja rasa ketidakadilan bisa mencuat jika dampak kebijakan yang dirasakan masyarakat tidak merata.

Beberapa kalangan menilai bahwa kebijakan ini tidak hanya mencerminkan kebutuhan fiskal negara, tetapi juga menunjukkan adanya ketidakmampuan dalam mengelola sektor-sektor strategis lain yang seharusnya dapat menjadi sumber pendapatan yang lebih besar, seperti BUMN dan sektor pajak yang lebih efektif. 

Di saat yang sama, masyarakat juga merasa terperangkap dalam kondisi yang memperlihatkan pengelolaan sumber daya negara tidak optimal, sementara mereka yang berada di lapisan bawah justru yang paling merasakan dampak dari kebijakan tersebut.

Dalam hal ini, ada anggapan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan kebijakan yang mengandalkan pajak sebagai sumber utama pendapatan, daripada mengejar efisiensi dan perbaikan tata kelola yang lebih mendasar.

Tarif PPN Atasi Defisit

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun