Intan mengatakan, "Petani juga dapat memajukan roda perekonomian dengan ekspor hasil panen. Pelaku pertanian mampu hidup sejahtera dari sektor ini, termasuk milenial dengan teknologi modern-nya,".
"Menjadi petani adalah sebuah profesi yang menjanjikan," imbuh dosen prodi Agroteknologi itu.
Menurut Peraturan Menteri Pertanian republik Indonesia nomor 04 tahun 2019 pasal 1 ayat 4 menerangkan bahwa "Petani milenial adalah petani berusia 19 (sembilan belas) tahun sampai 39 (tiga puluh sembilan) tahun, dan/atau petani yang adaptif terhadap teknologi digital".
Bagaimana Nasib Lahan yang Terus Berkurang?
Namun, walaupun program petani milenial ini sudah berjalan, bukankah lahan pertanian di Indonesia terus tergerus akibat dialih fungsikan menjadi tempat Industri atau perkantoran?
Menurut Intan, alih fungsi lahan ini memiliki dua solusi.
Yang pertama, diperlukan rancangan peraturan daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B.
"Dalam Raperda ini kita batasi lahan abadi yang tidak boleh dialih fungsi dari lahan pertanian. Jadi itu yang perlu dipertahankan melalui regulasi," ujar ketua pusat studi SDGs Umsida tersebut.
Para petani yang lahannya masuk dalam kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan akan diberikan kompensasi.Â
Rencananya, akan ada kompensasi untuk petani pemilik sawah, berupa bantuan lebih banyak. Lalu dari segi pajak PBB bisa dibuat pengurangan insentif untuk para petani.
"Ada lahan hijau dan kuning. Kalau bisa lahan hijau dipertahankan karena layak untuk daerah pertanian dan swasembada pangan. Sedangkan lahan kuning bisa digunakan untuk permukiman," ujarnya.
Intan berharap kompensasi berupa benih dan pupuk bersubsidi bisa ditingkatkan untuk para petani yang sawahnya masuk dalam daftar lahan pertanian yang tak boleh dialihfungsikan.Â