Mohon tunggu...
UmsidaMenyapa1912
UmsidaMenyapa1912 Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Kami Instansi yang bergerak di bidang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Pemberlakuan Izin Cuti Kampanye untuk Anggota DPRD, Efektif Kah?

25 Oktober 2024   14:28 Diperbarui: 25 Oktober 2024   14:34 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Definisi pejabat yang berwenang hanya dibatasi dengan klausul "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". 

Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku untuk presiden, gubernur dan bupati. Identitas jabatan yang diberi wewenang penerbitan izin kampanye  dinyatakan secara jelas, menteri bagi gubernur dan wakil gubernur, serta gubernur bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Penjelasan yang kurang gamblang terkait perizinan untuk anggota DPRD memunculkan kebutuhan untuk melakukan penafsiran sistematis guna memahami ketentuan dalam Pasal 53 Ayat (2). 

Dalam konteks ini, penting untuk memahami kedudukan PKPU sebagai regulasi yang bersifat lex specialist dari beberapa pengaturan umum yang mendasari penyelenggaraan pilkada. 

Untuk memahami kedudukan DPRD dalam rangkaian norma Pasal 53 PKPU, kita dapat mengaitkannya dengan ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Layaknya argumentasi KPU ketika mewajibkan anggota DPRD izin cuti, pemahaman atas kedudukan DPRD sebagai pejabat daerah dapat digali dari ketentuan pasal 95 ayat (2) dan pasal 148 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah. 

Dalam ketentuan tersebut secara spesifik dinyatakan bahwa anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota adalah pejabat daerah. Ketentuan tersebut merupakan penegasan atas ketentuan pasal 122 UU No. 5 tahun 2014 terkait daftar pejabat negara yang tidak mencantumkan DPRD di dalamnya. 

Dengan ketentuan tersebut, wewenang penerbitan izin bagi anggota DPRD berada pada pimpinan atau lebih tepatnya ketua DPRD.

Pernyataan yang belum sepenuhnya terjawab adalah terkait alamat pemberi izin kampanye bagi permohonan izin dan cuti dari ketua DPRD yang hendak mengikuti kampanye. 

Namun, jika merujuk pada ketentuan Pasal 95 Ayat (1) dan Pasal 148 Ayat (1) UU Pemda, yang menggariskan DPRD sebagai "lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah", maka skema perizinan yang berlaku pada skema perizinan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pasal 53 ayat (2) PKPU dapat digunakan. 

Izin kampanye bagi ketua DPRD kabupaten/kota kiranya lebih tepat jika dikeluarkan oleh gubernur, mengingat hierarki kedudukannya. Bagaimana jika dalam waktu yang bersamaan gubernur - wakil gubernur mencalonkan diri sekaligus menjalani cuti kampanye? Dalam hal ini, izin kampanye dan cuti kiranya dapat diajukan kepada Menteri dalam negeri.

Izin Kampanye Harus Mempertimbangkan Tanggung Jawab Jabatan
Dok Instagram nuonline
Dok Instagram nuonline

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun