Mohon tunggu...
UmsidaMenyapa1912
UmsidaMenyapa1912 Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Kami Instansi yang bergerak di bidang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Masyarakat Menengah Turut Terjerat Judi Online, Ini Alasan Mereka

10 Oktober 2024   14:00 Diperbarui: 10 Oktober 2024   14:03 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tiga  tahun  terakhir  dalam  masa  Covid-19, judi online mulai  banyak  terjadi  tidak  hanya terjadi di kota-kota besar, tapi juga ke berbagai desa-desa. Artinya, tak hanya orang kota saja yang melakukan hal tersebut.

Lihat juga: Dosen Umsida Ungkap Kecenderungan Bermedia Sosial Sebabkan Phubbing, Apa Itu?

Dalam kasus perjudian sekarang ini, usia remaja sudah banyak yang memainkan judi online atau judol bukan berarti orang dewasa juga tidak memainkannya. 

Perspektif masyarakat mengenai perjudian ini menganggap hal yang lumrah dan sudah menjadi kebiasaan  untuk  mengisi  waktu  kosong, terlebih saat pandemi kemarin. 

Namun,  perjudian  tetaplah  hal  yang  melanggar  hukum  yang  bersifat merugikan  baik  diri  sendiri  maupun  memberikan  dampak  ke  orang lain.  

Meskipun  sudah  ada tindakan  yang  cukup tegas pada para pemain  judi online, namun  masih  harus  lebih tegas  lagi dalam  masalah untuk memberantas praktek perjudian  online  agar  masyarakat  tahu  betapa  bahayanya  perilaku itu.

Dalam riset yang dilakukan oleh dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dzulfikar Akbar Romadlon SFilI MUd, membahas tentang beberapa penyebab masyarakat kalangan menengah menjadi salah satu kalangan yang kerap melakukan judi online.

Mengapa kelas menengah melakukan judi online?

Ilustrasi: Unsplash
Ilustrasi: Unsplash
Dalam riset ini, terdapat sembilan informan yang merupakan pelaku judi online. Ada beberapa alasan yang membuat mereka berada di lingkungan itu, di antaranya seperti:
  1.  Lingkungan yang mendukung

Berdasarkan riset ini kesembilan informan tersebut mengetahui informasi tentang judi online melalui teman kerja. Melihat orang lain menang besar atau berbagi pengalaman sukses bisa memicu rasa penasaran dan keinginan mereka untuk mencoba juga.

Keluarga yang seharusnya sebagai tempat ternyaman di dalam  hidup atau tempat yang  didalamnya akan menemukan apa arti cinta yang sesungguhnya bukan berarti baik  untuk  ke depannya. Justru malah keluarga adalah ancaman bagi diri sendiri maupun anggota keluarga yang lain, dan itu sangat mengkhawatirkan.

  1.  Arus perkembangan teknologi

Siapa sangka teknologi yangs emakin berkembang dan banyak membantu manusai, ternyata bisa menyesatkan juga. Hal ini dibuktikan dengan adanya satu per tiga dari informan riset ini mendapatkan informasi terkait kegiatan tercela itu melalui media sosial.

Kelas menengah cenderung memiliki akses yang lebih baik terhadap teknologi seperti smartphone dan internet. Kemudahan akses ini memungkinkan mereka untuk terhubung dengan situs judi online dengan mudah kapan saja.

Justru semua ancaman kejahatan di dunia ini dasarnya merupakan dampak dari perkembangan teknologi informasi yang semakin maju. Salah satu contohnya adalah media sosial facebook, media yang paling banyak penggunanya di dunia khususnya di Indonesia. 

Namun saat ini, hampir semua media sosial menyertakan informasi tentang judi online dalam berbagai bentuk. 

  1.  Faktor ekonomi

Dari riset ini memang ekonomi bukan menjadi faktor utama terjeratnya seseorang ke dalam dunia judol. Karena para informan di riset ini memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Walaupun begitu, beberapa orang mulai mengikuti judi online sebagai cara untuk mencoba melunasi hutang atau memperbaiki kondisi ekonomi mereka. Naasnya, cara tersebut kerap memperburuk kondisi keuangan.

Hasil riset ini mengatakan bahwa pengeluaran rata-rata informan untuk judol berkisar antara  200.000 hingga 2 juta rupiah. Walau beberapa mereka mengatakan nominal tersebut sedikit, tapi tidak bisa dipungkiri bahwa alokasi dana untuk judi online sebaiknya bisa digunakan untuk keperluan lainnya.

  1.  Untuk mengisi waktu luang

Alasan selanjutnya mengapa orang bisa terjerumus ke dalam dunia judol adalah untuk mengisi waktu luang. 

Terlebih saat pandemi Covid kemarin, semua aktivitas terhenti di lingkungan rumah saja. Seperti yang dirasakan oleh beberapa informan di riset ini yang tergoda dengan judi online karena hanya untuk bersenang-senang dan mengisi waktu saja, namun akhirnya ia juga kecanduan untuk berjudi.

Dampak yang dirasakan akibat judi

Bentuk judi online merupakan bukan tindakan yang tidak baik. Jika terlanjur dilakukan, maka perbuatan ini bisa menimbulkan beberapa dampak negatif kepada penggunanya.

Dalam riset ini, ada beberapa dampak yang dirasakan akibat judi online, seperti pengeluaran lebih boros, ekonomi keluarga menjadi tidak stabil, uang lebih cepat habis, bertengkar dengan pasangan, dan yang paling parah adalah mereka tidak bisa menghentikan rasa kecanduan untuk  berhenti berjudi.

Oleh karena itu, sebagai generasi muda atau bagi orang yang memiliki status ekonomi menengah, sebaiknya menghindari judi online.

Apalagi dengan keberadaan media sosial yang semakin fleksibel dan jangkauan yang luas, membuat pengguna harus lebih bijak dan berhati-hati saat menggunakannya.

Lihat juga: Tanggapi Judi Online, Pakar Hukum Umsida: Aparat Bisa Bekerjasama dengan Google

Itulah tadi beberapa poin Berdasarkan riset dosen umsida tentang bahaya judi online untuk informasi menarik lainnya kamu bisa pantau website ini atau kunjungi laman Instagram @umsida1912 ya.

Sumber: Dzulfikar Akbar Romadlon SFilI MUd

Penulis: Romadhona S.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun