Mohon tunggu...
UmsidaMenyapa1912
UmsidaMenyapa1912 Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Kami Instansi yang bergerak di bidang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

4 Tantangan dalam Ketahanan Keluarga, Bukan Tanggung Jawab Satu Orang Saja

29 Agustus 2024   17:38 Diperbarui: 29 Agustus 2024   17:43 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) mengadakan kajian rutin bagi dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di Aula Mas MAnsyur pada Kamis, (29/08/2024). Kajian ini menghadirkan Dr Atiyatul Ulya MAg, dosen ilmu hadits UIN Syarif Hidayatullah sebagai pembicara tentang ketahanan keluarga. 

Tema kajian ini cukup menarik, yaitu Menghindari Fitnah dalam Keluarga: Kajian Hadits Ipar Adalah Maut. Wakil rektor 1 Umsida, Dr Hana Catur Wahyuni ST MT dalam sambutannya mengatakan bahwa tema tersebut dipilih sebagai bahan kajian karena mengikuti perkembangan topik yang sedang hangat dibicarakan. 

Baca juga: Perilaku Seksual Pranikah pada Remaja: Media Tak Seberpengaruh Teman Sebaya

"Kajian ini sedikit berbeda dari biasanya. Tema ini diangkat untuk mengikuti perkembangan topik yang marak dibahas pada saat ini. Hal itu kita bahas sebagai bentuk implementasi dari risk mitigation agar dalam menjalani kehidupan rumah tangga maupun di Umsida bisa terhindar dari berbagai fitnah dan pikiran-pikiran negatif yang bisa menyebabkan menurunnya produktivitas," katanya.

Ia berharap kajian ini bisa memberikan manfaat bagi seluruh dosen dan tendik di Umsida karena pembicara yang diundang pun merupakan seorang ahli di bidang ilmu hadits. 

Ketahanan keluarga bukan tanggung jawab satu orang

Dr Ulya mengatakan, "Masalah ketahanan keluarga ini menjadi problem yang harus diperhatikan bersama-sama. Menjaga keluarga adalah suatu kewajiban sebagaimana tertulis dalam surah At Tahrim ayat 6,".

Dalam ayat tersebut, katanya, merupakan peringatan kepada seluruh orang-orang yang beriman untuk menjaga diri masing-masing dan keluarga. Mereka semua harus dijaga dari api neraka yang dalam ayat tersebut dikatakan bahwa api neraka menyala karena bahan bakarnya dari manusia dan batu.

"Neraka yang disebut dalam ayat itu tidak hanya diartikan sebagai neraka di alam akhirat, tapi juga neraka di dunia ini. Api merupakan suatu hal yang memiliki manfaat, tapi jika kita mendekati api maka kita berada dalam bahaya," kata sekretaris Pimpinan Pusat  Aisyiyah itu.

Dalam konteks ayat tersebut, lanjut Dr Ulya, tak hanya diartikan sebagai api neraka ,tapi juga sebagai ketidaknyamanan di dunia dalam bentuk apapun. Seluruh anggota keluarga wajib menjaga sesamanya dari ketidaknyamanan tersebut, tidak hanya dibebankan kepada salah satu saja.

"Keluarga tak hanya terdiri dari bapak, ibu, dan anak, tapi juga sanak keluarga, kerabat, dan orang-orang terdekat kita entah itu orang yang membantu atau yang tinggal di dalam satu rumah," ungkap Ulya.

Hal itu telah tercantum di 2 ayat sekaligus, yakni surat As Syura ayat 214 dan surat Al Baqarah ayat 215. Dari ayat tersebut, Majelis Tarjih Muhammadiyah mendefinisikan keluarga tidak hanya mereka yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Tapi  juga sanak saudara atau disebut extended family.

Mengapa keluarga?

Keluarga merupakan inti terkecil yang ada di lapisan masyarakat. Dan keluarga juga merupakan lingkungan pertama bagi anak-anak untuk belajar tentang hidup. Keluarga yang kuat, berkarakter, dan berlandaskan nilai-nilai religius menjadi pondasi yang baik bagi perkembangan anak nantinya.

Dr Ulya menjelaskan, "Ada beberapa fungsi keluarga. Seperti fungsi pendidikan, sosialisasi, perlindungan, perasaan, agama, ekonomi, rekreatif, dan biologis. Dari fungsi-fungsi tersebut, dihadapkan pada persoalan-persoalan yang saat ini banyak ditemukan,".

Tantangan ketahanan keluarga 

Dok Humas Umsida
Dok Humas Umsida
  • Menunda pernikahan

Persoalan yang saat ini kerap ditemui di lingkungan sekitar adalah angka pernikahan di Indonesia yang turun signifikan setiap tahun. 

Dr Ulya menyebutkan bahwa saat ini, mereka yang sudah siap memasuki usia pernikahan tidak ingin terburu-buru untuk menikah. Bahkan ada beberapa dari mereka yang tidak mau menikah.

Hal tersebut, sambungnya, bisa menyumbang angka pernikahan di negara ini. Anak muda yang sudah siap menikah secara mental, fisik, ekonomi, sosial, dan psikologisnya ternyata banyak yang menunda pernikahan. Bahkan menurut mereka saat ini pernikahan bukanlah sebuah prioritas.

Jika anak muda saat ini berpikir seperti itu, tentu akan berdampak pada angka kelahiran. Jika angka kelahiran menurun, jumlah penduduk dapat semakin berkurang dan dapat menjadi ancaman.  

Baca juga: Laksanakan Permendikbudristek RI No 30 tahun 2021, Umsida Buat Satgas PPKS

Ketika angka kelahiran menurun, penduduk usia muda akan menurun, sementara kelompok usia tua menjadi lebih banyak. Hal ini dapat membuat Indonesia melewatkan potensi bonus demografi untuk mencapai cita-cita sebagai negara maju.

  • Childfree

Persoalan ketahanan keluarga juga bisa berasal dari seseorang yang sudah menikah namun memilih untuk tidak memiliki anak atau childfree.

SUSENAS 2022 mengestimasi angka tersebut terhadap "perempuan berusia 15-49 tahun yang pernah kawin namun belum pernah melahirkan anak dalam keadaan hidup serta tidak menggunakan alat KB" dan diperoleh 71 ribu dari mereka tidak ingin memiliki anak. 

"Jadi mereka yang memasuki usia siap menikah tapi enggan untuk menikah, ditambah juga mereka yang sudah menikah tapi enggan memiliki anak, maka fungsi keluarga nanti juga bermasalah," papar anggota komisi fatwa MUI pusat itu.

  • Pernikahan dini

Terlepas dari seseorang yang tidak mau menikah atau tidak memiliki anak, pernikahan dini juga menjadi salah satu faktor tantangan ketahanan keluarga.

Hingga saat ini, terdapat ratusan ribu anak di bawah usia 19 tahun telah melangsungkan perkawinan dengan berbagai alasan.

Dr Ulya mengatakan, "Berdasarkan undang-undang nomor 74 yang sudah direvisi tentang perkawinan, menjelaskan bahwa seseorang boleh atau bisa melakukan pernikahan jika kedua belah pihak telah berusia 19 tahun,".

Sehingga, jika ada seseorang yang menikah di bawah usia 19 tahun, maka mereka harus mengajukan dispensasi usia pernikahan. Dan ternyata, kasus tersebut sudah banyak terjadi di Indonesia.

Alasan pernikahan dini tersebut ternyata bukan didominasi oleh faktor ekonomi, melainkan karena hamil duluan. Jika hal itu terus terjadi, maka sudah bisa dibayangkan dari sisi apapun terlepas dari biologis, sebenarnya mereka belum siap untuk menjalankan pernikahan yang akan memunculkan persoalan-persoalan baru.

  • Angka perceraian yang tinggi

"Di antara perceraian yang terjadi, yang paling banyak adalah gugat cerai. Artinya, yang menuntut untuk perceraian itu adalah pihak istri," jelasnya.

Menurut data Badan Pusat Statistik, faktor penyebab utama perceraian pada tahun 2022 yaitu perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus sebanyak 284.169 kasus atau 63,41% dari total penyebab kasus perceraian lainnya. 

Faktor kedua yang menyebabkan perceraian yaitu perselingkuhan, selain itu, faktor penyebab lainnya yaitu alasan ekonomi. Tentu hal itu akan merusak ketahanan keluarga.

Penulis: Romadhona S.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun