Tak berhenti di situ, tim abdimas Umsida berencana melanjutkan program legalitas BUMDesa kelima desa lainnya, empat desa berada di kabupaten Sidoarjo dan satu di desa di kabupaten Pasuruan. Desa-desa tersebut adalah desa Wangkal, Tanjek Wagir, Prasung, Kendalcabean, dan Randupitu di Kabupaten Pasuruan.
Tim abdimas berkomitmen untuk membantu desa dalam mewujudkan ketahanan ekonomi menjadi desa mandiri melalui BUMDesa.Â
"Dengan adanya status badan hukum BUMDesa, desa diharapkan semakin berkembang. Program ini juga menjadi sarana bagi mahasiswa Prodi Hukum untuk belajar langsung di desa dalam pembuatan produk hukum," tegas Sri Budi.
Program ini, katanya, memiliki tujuan ambisius, yaitu mewujudkan 1.000 BUMDesa di Sidoarjo dan sekitarnya.Â
"Itu bukanlah hal yang mustahil dengan SDM kami yang mumpuni dan dukungan dari pemerintah setempat," tambahnya.
Baca juga: Kolaborasi 2 Prodi Umsida dalam Abdimas Meningkatkan Digital Marketing dan Branding Sekolah
Program ini bukan hanya sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga sebagai upaya Umsida dalam mendukung program pemerintah untuk menguatkan sektor ekonomi dari tingkat desa.Â
"Kunci keberhasilan dari program ini adalah adanya sinergi yang baik antara pihak pemerintah desa dan perguruan tinggi. Insya Allah niat baik akan membuahkan hasil yang baik," pungkas Sri Budi.
Penulis: Moh. Faizin
Penyunting: Romadhona S.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H