Disisi lain, menurut ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Umsida itu, apa yang dilakukan DPR dengan menerbitkan UU melalui proses yang kilat sejatinya menyalahi prinsip demokrasi. dari tindakan DPR inilah yang membuat mahasiswa dan berbagai kalangan masyarakat lainnya menggelar aksi #kawalputusanmk, baik secara langsung di dipan gedung DPR RI dan melalui media sosial.
Mereka tidak melibatkan masyarakat secara substansial dan bermakna. Hal ini tentunya menimbulkan cacat prosedural yang potensial akan melahirkan gugatan baru di MK.
Sumber: Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH
Penulis: Romadhona S.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H