Mohon tunggu...
UmsidaMenyapa1912
UmsidaMenyapa1912 Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Kami Instansi yang bergerak di bidang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Umsida Dukung UMKM Naik Kelas, Adakan 5 Pelatihan Ini

9 Agustus 2024   12:50 Diperbarui: 9 Agustus 2024   14:16 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pusat studi ekonomi dan bisnis Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) telah menyelesaikan pelatihan, pendampingan, dan monev terkait UMKM naik kelas pada Rabu (07/08/2024).

Kegiatan yang berkolaborasi dengan Baznas Sidoarjo ini diikuti oleh 30 UMKM ultra mikro di kabupaten Sidoarjo. Mereka telah mengikuti pelatihan sebanyak lima kali selama satu minggu sekali sejak bulan Juni lalu.

Beberapa pelatihan tersebut seperti strategi bisnis berdasarkan nilai-nilai Islam, manajemen keuangan sederhana, manajemen operasional, manajemen pemasaran, dan legalitas usaha.

Membuat usaha berkelanjutan

Detak Prapanca SE MM, kepala pusat studi ekonomi dan bisnis Umsida mengatakan, "Jadi paling tidak dengan adanya pelatihan ini bisa meningkatkan kinerja UMKM tersebut. Pelatihan ini bukan kegiatan terakhir. Setelah ini kita akan melakukan monev pendampingan dan pemberian modal kerja dari pihak Baznas,".

Rangkaian kegiatan itu, imbuhnya, akan terus berlanjut hingga sekitar bulan Oktober mendatang. Jadi setelah berakhirnya program ini, para pelaku UMKM setidaknya bisa membuat usaha yang berkelanjutan.

Dukung UMKM naik kelas

Melalui pelatihan ini, pusat studi Umsida melakukan pendampingan  sejak awal hingga para pelaku usaha mikro bisa berkembang secara mandiri.

"Awalnya kita mensurvei data-data yang ada di Baznas. Setelah itu, kami dampingi untuk pelatihannya, hingga monev," ujar Detak.

Ia mengatakan bahwa kegiatan semacam ini harus terus dikembangkan sehingga ia dan timnya haru benar-benar memilih UMKM yang memiliki potensi, terlebih di bidang  Food and Beverage (FnB).

Dalam mendukung UMKM naik kelas, Detak menjelaskan bahwa jenis-jenis UMKM, dari ultra mikro, mikro, usaha kecil, dan menengah. Dari pelatihan ini ia berharap setidaknya para pelaku usaha yang sedang berada di tahap ultra mikro, bisa naik kelas menjadi mikro, bahkan menengah. 

Makna UMKM naik kelas

Dok Umsida
Dok Umsida

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo (Kadiskopda), Mohamad Edi Kurniadi ST MM juga turut memberikan materi pelatihan terakhir ini.

Ia mengatakan bahwa banyaknya UMKM yang ada di Sidoarjo, yaitu sekitar 176.000 usaha kecil, membutuhkan beberapa pihak untuk mendampingi keberlanjutan usahanya.

"Terima kasih kepada Umsida dan Baznas yang memfasilitasi para pelaku usaha untuk naik kelas, mulai dari ketentuan pemasaran produk, manajemen keuangan, dan lain sebagainya," tuturnya.

Menurutnya, makna UMKM naik kelas adalah bagaimana para pelaku usaha bertransformasi dari yang awalnya tidak memiliki izin hingga mendapatkannya. Mulai dari yang tidak paham menjadi paham, dari yang tadinya melakukan pemasaran hanya secara konvensional, menjadi modern. 

Edi melanjutkan, "Pun juga dari sisi permodalannya, saat ini banyak fasilitas permodalan yang diberikan oleh lembaga keuangan yang mendukung UMKM. Nanti tinggal bagaimana memanfaatkan permodalan tersebut,".

Sebaiknya, imbuh Edi, permodalan tersebut digunakan secara produktif, bukan konsumtif. Pengusaha seperti itulah yang ia harapkan agar usaha tersebut bisa berkembang.

Dalam enam prioritas pembangunan tahun 2023, Diskopda memiliki peran dalam pengembangan usaha mikro, koperasi dan industri kreatif melalui dukungan ekonomi digital.

"Untuk mendukung hal tersebut, 40% APBD yang dimiliki akan dibelanjakan untuk UMKM. Jadi tidak ada alasan untuk tidak naik kelas bagi UMKM," ujarnya.

Penulis: Romadhona S.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun