Mohon tunggu...
UmsidaMenyapa1912
UmsidaMenyapa1912 Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Kami Instansi yang bergerak di bidang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Umsida 2x Bantu Legalitas Bumdes, Akan Melebar ke Desa Lain

8 Agustus 2024   11:49 Diperbarui: 8 Agustus 2024   11:59 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Abdimas Umsida) yang diketuai oleh Sri Budi Purwaningsih SH MKn, melakukan serah terima legalitas Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) Mitra Mulya Gading, Krembung, Sidoarjo di balai desa Gading pada Rabu, (31/07/2024).

Acara serah terima dan Forum Grup Diskusi (FGD) ini dilakukan oleh tim Abdimas Umsida dengan pihak desa Gading yang diwakili oleh Yuliastuti SE MM, selaku kepala desa Gading. 

Dalam serah terima legalitas Bumdes ini, turut hadir pula undangan dari kedua belah pihak. Seperti perangkat desa, ketua BPD Gading, pengurus Bumdes Mitra Mulya Gading, dan perwakilan tim Abdimas Umsida lainnya.

Ada Dr Rifqi Ridlo Pahlevi SH MH, dosen prodi Hukum Umsida, Ilmi Usrotin Choiriyah MAP, dosen Prodi Administrasi Publik Umsida, serta enam mahasiswa prodi hukum Umsida yang membantu penyusunan hingga pengunggahan legalitas Bumdes.

Perlu diketahui bahwa desa Gading menjadi desa kedua Abdimas Umsida di kecamatan Krembung setelah desa Lemujut yang memiliki legalitas Bumdes dari 19 desa yang ada.

Tujuan abdimas legalitas Bumdes

Keluarnya legalitas Bumdes ini telah melalui proses yang cukup panjang. Mulai dari penyusunan aturan-aturan hukum sesuai dengan yang disyaratkan dalam sistem informasi desa Kementerian Desa (sid.kemendesa.go.id), hingga pengunggahan dokumen yang dibutuhkan (PERDES, AD, ART, Berita Acara Musdes dan Program Kerja Bumdes), dan akhirnya terbitlah legalitas oleh Kemenkumham.

Tujuan dari program abdimas legalitas Bumdes Mitra Mulya Gading ini adalah untuk membantu desa secara administrasi hukum menjadi Bumdes yang sah secara hukum dalam melakukan aktivitas kegiatan usaha.

"Kami mengurus legalitas Bumdes ini untuk memberikan kepastian hukum bagi Bumdes sebagai dasar setiap kegiatan unit usaha. Alhamdulillah setelah desa Lemujut, kami juga dapat membantu legalitas Bumdes di desa Gading, Krembung," ujar Sri Budi.

Implementasi tri dharma

Dok pri
Dok pri

Selanjutnya, Sri Budi juga menyampaikan bahwa salah satu kewajiban dosen adalah melakukan tri dharma perguruan tinggi. Selain pengajaran, dosen juga diwajibkan untuk melakukan riset dan Abdimas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun