Islam melarang adanya musik, jika didalamnya mengandung kemaksiatan. Islam memperbolehkan musik asal tidak sembari melakukan perbuatan maksiat (sambil minum minuman keras, bersama biduan, menyewa palcur), atau jika musik itu mengandung lirik-lirik yang buruk.Â
Musik haram jika...
Seperti yang telah diriwayatkan dalam hadits Hadits Imran bin Hushain ra. yang berbunyi:
: : ( , : ) (: ) : ( , )
Dinarasikan Imran bin Hushain ra., Rasulullah saw. bersabda: (Kelak pada umatku akan terjadi penenggelaman manusia ke bumi, perubahan bentuk dan terlemparnya oleh batuan dari langit). Seorang sahabat bertanya: Kapan hal itu akan terjadi wahai Rasulullah?) (Rasulullah saw. menjawab: Jika mereka telah meneguk minuman khamer, menjadikan para biduwanita --sebagai pelampias syahwat- dan memukul berbagai tabuhan musik). Dalam riwayat lain: (jika tampak perkakas musik dan para biduawinta, dan diteguknya minuman khamer).
Hr. Tirmidzi: 2212; Ibnu Majah 4059 dan Thabrani dalam Kabir: 5810. Periksa Shahihah: 2203.
Lihat juga: Lebih Dekat dengan 3 Sosok Tokoh Muhammadiyah yang Berpendidikan Barat
Bahkan ketika para wanita bernyanyi dan menaboh rebana untuk mengingat para syuhada' perang Badar, Rasulullah saw. membiarkannya. Namun ketika menyanyikan dengan lirik lagu: Pada kita ada Nabi yang mengetahui masa depan.Â
Maka Rasulullah saw. bersabda padanya: Janganlah anda mengatakan seperti itu, katakan selain itu. Tidaklah ada yang mengetahui masa depan kecuali hanya Allah. Dengan demikian yang ditegur bukan musiknya, melainkan lirik syairnya yang disalahkan oleh Nabi saw.
Musik untuk pendidikan
Ditemukan banyak sekali fungsi musik, seperti pada masa Al-Farabi yang mana risalah dari akal menggambarkan efek terapi musik di jiwa. Musik telah lama digunakan untuk membantu orang dalam mengatasi masalah emosi mereka. Selain itu, musik juga bisa digunakan untuk meningkatkan konsentrasi, juga sebagai sarana terapi.
Musik ternyata juga telah dikenalkan oleh pendiri salah satu organisasi Islam terbesar Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah.
Dilansir dari historia.id, pada kongres ke-20 tahun 1931, organisasi ini mengeluarkan keputusan yang memperbolehkan musik. Diawali dengan KH Ahmad Dahlan yang menggunakan musik sebagai media pendidikan.
Beliau kerap menggunakan musik untuk mendidik para muridnya, seperti menggunakan harmonium, biola, gramofon, harmonika dan lainnya untuk menanamkan rasa ketuhanan dan keagamaan dalam jiwa para murid.
Selain alat musik, Muhammadiyah bahkan juga menggunakan beberapa permainan sebagai sarana pembelajaran. Dakon dan catur pernah diterapkan beliau merupakan usaha nyata sebagai pembaharuan dan modernisasi sistem pendidikan Islam.Â
Hal tersebut juga tertuang dalam film Sang Pencerah. Saat salah satu muridnya bertanya tentang pengertian agama, beliau menggunakan biola untuk menjelaskannya, dan mereka memiliki jawaban masing-masing.
Lalu, KH Ahmad Dahlan menjelaskan bahwa agama adalah harmoni, keindahan dan pembelajaran. Agama sama halnya dengan musik yang menciptakan keindahan. Bahwa musik tidak bisa dimainkan kecuali dengan proses pembelajaran sampai mampu memainkannya.
Dari scene ini didapatkan beberapa makna spirit dari biola Ahmad Dahlan, antara lan; keberanian tampil mempesona, terobosan memecah kebekuan kultural, dan  kemampuan menangkap instrumental dakwah.
Lihat juga: 3 Poin Penting untuk Menghadapi Teknologi Menurut Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah
Hadits tentang musik
Dalam hadits tentang musik dari Dr Zainuddin MZ Lc MA, Direktur Turats Nabawi Pusat Studi Hadits, menjelaskan bahwa ada 10 hadits yang memperbolehkan musik, 5 diantaranya:
1. Hadits Aisyah ra.
: : , : , : , : , , :
Saib bin Yazid ra. berkata: Seorang wanita menghadap Rasulullah saw. Lalu Nabi bersabda: Wahai Aisyah, kenalkan anda siapa dia? Ia menjawab: Tidak ya Rasulullah. Nabi saw. bersabda: Ia penyanyi bani fulan, apakah anda ingin dia menyanyikan buatmu? Ia menjawab: Ya. Maka Rasulullah saw. memberinya alat taboh dan iapun menyanyi untuknya. Lalu Rasulullah saw. bersabda: Setan telah meniupkan pada lubang hidungnya.
Hr. Ahmad: 15758 dan Thabrani dalam Kabir: 6686. Periksa Shahihah: 3821.
2. Hadits Muhammad bin Hatib al-Jumahi ra.
: ( : , , : ) ( : ) ( ) ( )
Abu Balji berkata: (Aku bertanya Muhammad bin Hatib al-Jumahi: Aku telah mengawini dua wanita yang tidak ditabohkan rebana. Maka ia berkata: Sungguh buruk perilakumu) (Rasulullah saw. bersabda: Yang membedakan halal dan haram) (sewaktu nikah) (adalah suara --nyanyian- dan tabohan rebana).
Hr. Tirmidzi: 1088; Nasai: 3369; Ibnu Majah: 1896 dan Ahmad: 18305, 18306. Arnauth menilai sanadnya hasan.
3. Hadits Habbar
, - - , : : : , : : : : :
Dinarasikan Abdullah bin Abi Abdullah bin Habbar dari bapaknya dari kakeknya (Habbar bin Aswad) bahwa ia menikahkan putrinya dan pada sisi mereka ada tambor dan rebana. Ketika Rasulullah saw. keluar, beliau mendengar suaranya. Lalu beliau bertanya: Suara apa itu? Lalu dikatakan: Habbar mengawinkan putrinya. Maka Rasulullah saw. bersabda: Pestakan pernikahannya (diucapkan 3x), ini adalah pernikahan dan bukan perzinaan. Perawi berkats: Apa yang dimaksud al-kabar? Ia menjawab: Tambor, sedangkan yang dimaksud al-gharabil adalah rebana.
Hr. Thabrani: 22/201, hadits: 529; Abu Nu'aim dalam Ma'rifah: 6578; Ibnu Atsir dalam Usud: 5/385. Periksa Shahihah: 1463.
4. Hadits Khalid bin Dzakwan al-Madani
: ( , , , : ) ( ) ( ) ( , : , :) ( , ) ( )
Khalid bin Dzakwan al-Madani berkata: Di hari Asyura kami berada di kota Madinah, sementara para gadis menaboh rebana dan bernyanyi. Lalu kami menemui Rubayyi' binti Mu'awidz dan melaporkannya.Â
Maka ia berkata: Rasulullah saw. pernah mendatangi kami di pagi walimah urusyku) (beliau duduk pada tikarku seperti posisimu dari aku) (Lalu para gadis menaboh rebana sambil memuji-muji mayit yang telah gugur pada saat perang Badar, sehingga ada yang mengatakan: Pada kita ada Nabi yang mengetahui masa depan. Maka Rasulullah saw. bersabda padanya:) (Janganlah anda mengatakan seperti itu, katakan selain itu) (Tidaklah ada yang mengetahui masa depan kecuali hanya Allah).
Hr. Bukhari: 3779, 4852; Abu Dawud: 4922; Tirmidzi: 1090; Ibnu Majah: 1897; Thabrani dalam Kabir: 24/273, hadits: 695 dan Ahmad: 27066.
Lihat juga: Hikmah Penarikan Dana Muhammadiyah dari BSI
5. Hadits Qaradzah dan Abu Mas'ud ra.
: , , : , : , ,
Amir bin Sa'ad berkata: Aku menjumpai Qaradzah bin Ka'ab dan Abu Mas'ud al-Anshari pada suatu walimah urusy. Tiba-tiba para gadis bernyanyi. Lalu aku berkata: Kalian berdua adalah sahabat Rasulullah dan pengikut perang Badar, kenapa dipertontonkan seperti ini pada kalian? Keduanya menjawab: Duduklah jika anda berkenan, ikutlah mendengarnya bersama kami, atau pergilah. Kami diperbolehkan hiburan saat walimah urusy.
Hr. Hakim: 348; Nasai: 3383; Masai dalam Kubra: 5565; dan Thahawi dalam Syarah Ma'ani Atsar: 6977.
Dr Zainuddin MZ berpendapat bahwa musik boleh digunakan apabila dalam situasi kegembiraan. Misalnya pada hari raya, pernikahan, kedatangan Rasulullah SAW sepulang dari perang dengan selamat, kehadiran para muhajirin saat hijrah ke Madinah, bahkan dalam kondisi mereka latihan perang-perangan sambil menghibur diri yang ditonton anak-anak, maka Rasulullah SAW mendiamkan perilaku mereka. Inilah yang juga dinamakan hadits Taqriri. Bahkan  menawarkan kepada Aisyah untuk ikut menyaksikan kegembiraan mereka dengan tarian dan rebana.
Referensi:
Hadits tentang musik dari Pusat Studi Hadits
https://hardiwinoto.com/makna-spirit-biola-ahmad-dahlan/
https://hardiwinoto.com/makna-spirit-biola-ahmad-dahlan/
https://historia.id/agama/articles/muhammadiyah-dan-musik-DbV9G/page/2
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H