Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang  penyiaran menuai banyak respon yang dari berbagai kalangan pers. Salah satu pasal dalam RUU Penyiaran yang kontroversial adalah pasal 50 B ayat 2.
Istiqomah Poernomo MMedKom, dosen jurnalistik prodi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Ikom Umsida) turut menanggapi pasal 50 B dalam RUU Penyiaran ini. Ada dua poin pasal ini yang masih dipertanyakan, yaitu 50B ayat 2 huruf c dan k.
Lihat juga: Jurnalis dan Penulis, Simak 5 Perbedaannya
RUU penyiaran larang siaran eksklusif
Dalam draft RUU Penyiaran pasal 50B ayat 2 huruf (c) menyatakan Standar Isi Siaran (SIS) yang melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi.Â
"Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai: ...c. penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;".
Hal tersebut bertentang dengan dua pasal Undang-Undang sekaligus. Yang pertama bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 huruf q pada Undang-Undang Pers tahun 1999 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi ruang penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan karya jurnalistik, termasuk liputan jurnalisme investigasi.
Yang kedua, pasal RUU Penyiaran ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28F yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".
Istiqomah mengatakan bahwa UU pers tahun 1999, menjelaskan bahwa keberadaan pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan HAM. "Jadi wartawan berhak mengolah dan menyampaikan informasi secara valid, dengan dimunculkannya pasal tersebut maka bisa menjadi belenggu para wartawan," ujarnya.
Menurutnya, pembuat UU tersebut memiliki kepentingan tersendiri, terutama pada ekonomi politik media. Mengapa? Karena segala hal pasti akan menguntungkan sesuatu dimana peraturan itu dibuat, otomatis orang-orang semacam koruptor pasti akan aman dan tidak kena imbas media dengan pemberitaan miring.
Lihat juga: Pakar Umsida Tentang Putusan MK: Kedudukan Penggugat Hingga Angin Segar Pemimpin Muda
Isti mengatakan, "Masyarakat berhak menerima informasi dalam hal apapun dan sudah diatur dalam UU. Justru UU pers tersebut dibuat agar pers bisa speak up bisa bekerja dengan nyaman dan enak. Cuma saat ini, tak sedikit wartawan yang bisa terbayar. Mungkin karena idealisme yang naik turun itulah RUU Penyiaran ini dibuat,"
Pasal karet UU ITE
Pasal 50B ayat 2 huruf (k) dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.
Saat ini, banyak orang yang meminta pasal-pasal ambigu atau biasa disebut dengan "Pasal Karet" diubah. Pemberlakukan pasal-pasal ini membuat banyak orang tertangkap bahkan harus dijebloskan ke dalam jeruji besi dengan dalih dengan dalih pencemaran nama baik atau penghinaan. Tidak ada standar tindak kejahatan tersebut membuat pasal ini dianggap kurang efektif.Â
Namun faktanya, draft revisi UU Penyiaran malah memuat aturan serupa. Sebagaimana dimuat dalam Pasal 50B ayat 2 huruf (k), dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.Â
"Pers saat ini sudah didukung dengan masyarakat yang sudah melek media, jadi mereka mudah tergiring opini publik. Mungkin itu yang menjadi ketakutan tersendiri terkait penggiringan opini yang membuat UU pers direvisi," tuturnya.
Liputan investigasi merupakan jenis penyampaian informasi yang memuat isu-isu besar. Dikutip dari laman Tempo, liputan investigasi adalah aktivitas peliputan yang bertujuan untuk mencari, menemukan, dan menyampaikan fakta-fakta mengenai pelanggaran, kesalahan, atau kejahatan yang merugikan kepentingan umum atau masyarakat.
"Menurut saya, RUU Penyiaran ini mengganggu kebebasan pers. Karena kalau bukan mereka yang menyampaikan informasi, siapa lagi? Apa citizen journalism efektif? mereka tidak memiliki validitas dan tidak profesional. Apa masyarakat menerima berita yang dibuat-buat?,' ujarnya.
Lihat juga: Tiga Catatan Pascaputusan MK atas Sengketa Pilpres 2024
Pers sebagai pilar keempat demokrasi di samping legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Â Tidak seperti 3 lembaga lainnya yang bergerak di bidang politik formal, pers berperan penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Kebebasan pers juga telah diatur dalam UUD 1945.Â
Penulis: Romadhona S.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H