Mohon tunggu...
UmsidaMenyapa1912
UmsidaMenyapa1912 Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Kami Instansi yang bergerak di bidang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendidikan Tinggi Masih Dianggap Kebutuhan Tersier di Indonesia?

23 Mei 2024   22:39 Diperbarui: 23 Mei 2024   22:40 3110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belum lama ini, pada pertengahan bulan Mei, dunia pendidikan tinggi di Indonesia dihebohkan dengan berbagai aksi mahasiswa kepada pimpinan perguruan tinggi tempat mereka belajar. Mereka menuntut agar pihak rektorat dan pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan mencari solusi yang lebih prorakyat.

Tak lama berselang, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie merespons gelombang kritik UKT di perguruan tinggi yang kian mahal itu. Disebutkan bahwa pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun. Pendidikan wajib di Indonesia saat ini hanya 12 tahun yakni dari SD, SMP hingga SMA. "pendidikan tinggi ini adalah tertiary education," ungkapnya (16/5/2024).

Pandangan bahwa pendidikan tinggi merupakan kebutuhan tersier atau mewah adalah persepsi yang sepatutnya tidak diungkap oleh pengelola pendidikan tinggi selevel Kemendikbudristek. Hal ini sama dengan mengatakan tidak pentingnya peran pendidikan tinggi dalam pembangunan individu dan bangsa, terutama bagi kaum yang tidak mampu.

Baca juga: Umsida dan 22 Perguruan Tinggi di Indonesia Buat Proyek Kemanusiaan di Malaysia

Perguruan tinggi sepatutnya harus dipandang sebagai kebutuhan primer, bukan kebutuhan mewah. Pendidikan adalah hak azasi manusia pada level masyarakat manapun.

Hak untuk mendapatkan pendidikan tinggi diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pendidikan tinggi tidak boleh dianggap sebagai kemewahan yang hanya bisa dinikmati oleh kalangan tertentu, tetapi sebagai hak dasar yang harus diakses oleh setiap individu yang memenuhi syarat.

Kontribusi Lulusan Perguruan Tinggi

Secara ekonomi, ada keterkaitan antara banyaknya lulusan perguruan tinggi dengan peningkatan ekonomi rakyat. Esther Duflo, seorang ekonom penerima penghargaan Nobel Ekonomi pada tahun 2019 bersama Abhijit Banerjee dan Michael Kremer atas karyanya dalam mengentaskan kemiskinan global, memiliki pandangan yang relevan terkait pentingnya pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, dalam pembangunan sosial dan ekonomi.

Duflo memandang pendidikan sebagai investasi yang sangat penting untuk pembangunan sosial dan ekonomi. Dalam banyak penelitiannya, Duflo menunjukkan bahwa pendidikan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan individu dan pengurangan kemiskinan. Pendidikan tinggi, khususnya, memberikan peluang lebih besar untuk mobilitas sosial dan peningkatan kesejahteraan ekonomi.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun