"Didalam Input akan dinilai bagaimana dosen, tendik, pustakawan dan laboran sebagai SDM di perguruan tinggi, akandilihat bagaimana peningkatan mereka," Ujarnya.
"Selain itu juga dinilai bagaimana sarana prasarana, kurikulum hingga output mahasiswanya," Imbuhnya.
Prof Dyah Sawitri juga memberikan contoh bahwa penjaminan mutu juga sebagai kunci untuk meningkatkan pendaftar calon mahasiswa by case yang diketahuinya.
Disamping itu seluruh perguruan tinggi wajib mengikuti rekonstruksi kurikulum yang telah dibuat oleh pemerintah.
"Saat ini sudah ada rekonstruksi kembali mengenai kurikulum bahwa lulus itu tidak harus skripsi untuk S1 tidak harus tesis untuk S2 dan tidak harus disertasi S3 sehingga direkonstruksi sesuai dengan merdeka belajar," Terangnya.
Rekonstruksi ini tentunya dilakukan untuk menunjang harapan terwujudnya Indonesia Emas 2045.
"Kita tidak perlu merubah pembelajaran mata kuliah melainkan metode, model pembelajaran dan strategi pembelajarannya yang harus di ubah," Ujarnya.
Prof Dyah Sawitri juga menanggapi beberapa keluhan mengenai kebingungan dalam menyesuakan aturan tersebut.
Baca juga: Dosen Umsida Bersama UMS Tingkatkan UMKM Kerupuk Samiler Pasuruan
"Atas atauran tersebut kami harus menyampaikan kepada perguruan tinggi dan masyarakat bahwa yang bisa mengganti skripsi dengan project atau prototype itu disahkan oleh penjaminan mutu, indikatornya masih sama yang dikatakan introduction hingga discussion itu berapa persen nilainya pasti akan sama komposisinya bila anda mengerjakan skripsi dan itu dipraktekkan oleh Umsida," Tandasnya.
Sehingga Prof Dyah Sawitri menegaskan bahwa yang memiliki kewenangan hingga wajib menjaga komposisi kurikulum dan seterusnya untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi adalah tim penjamin mutu kampus.