Mohon tunggu...
UmsidaMenyapa1912
UmsidaMenyapa1912 Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Kami Instansi yang bergerak di bidang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Siapa yang Sebenarnya Penganut Antisemitisme?

18 Mei 2024   14:08 Diperbarui: 18 Mei 2024   14:14 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kata atau label yang banyak digunakan kepada mereka yang beroposisi dengan Yahudi dan atau Israel adalah "antisemitisme".

Istimewanya, istilah ini mendapat tempat khusus dalam perundangan-undangan di negara-negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Australia, dan Israel. Implikasi bagi mereka yang melakukan tindak antisemitisme ini adalah penangkapan, penahanan, bahkan pemenjaraan. 

Baca juga: PP Muhammadiyah Soroti Konflik Israel -- Palestina yang Kembali Memanas, Keluarkan 7 Poin Pernyataan

Walaupun hanya pendapat atau ujaran, yang ironisnya di negara dengan ideologi free speech atau kebolehan berbicara apa saja selama tidak menyentuh fisik, orang tersebut masuk dalam ujaran kebencian, hate speech, dan di kriminal khan.

Antisemitisme boleh, asal... 

Di negara-negara yang mengadopsi hukum antisemitisme, orang boleh berbicara apa saja, bahkan mendiskreditkan apa saja. Seperti ideologi, agama, pribadi, pemerintahan, bahkan pemimpin negara atau presiden, selama dalam konteks speech; dan catatan pentingnya: asal tidak menyinggung Yahudi dan Israel.

Ya, di Negeri Land Hope, Amerika Serikat, sang pelopor 'bebas bicara' ketika orang berbicara tentang Yahudi dan Israel, mereka berpotensi besar untuk ditahan oleh polisi. Antisemitisme menjadi semacam 'mitos agung'. Yahudi dan Israel menjadi sesuatu yang sakral yang harus dijaga 'kesuciannya'.

Istilah antisemitisme ini eksklusif untuk melindungi bangsa Yahudi, disematkan kepada mereka yang mendebat holocaust maupun mendiskreditkan zionisme Israel. 

Tragedi Holocaust dan Pencaplokan Palestina

Ilustrasi: Unsplash
Ilustrasi: Unsplash

Secara kontekstual, memang lahirnya undang-undang antisemitisme itu dimulai pasca Tragedi Holocaust dan Perang Dunia II (PD II). Negara Adidaya mempertimbangkan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap bangsa Yahudi. Ini termasuk pengembangan undang-undang anti-diskriminasi dan anti-kebencian terhadap Yahudi.

Memang benar terdapat pembunuhan massal terhadap kaum Yahudi pada masa Perang Dunia II oleh Nazi, yang kemudian dikenal sebagai Tragedi Holocaust. Namun sepertinya perlindungan tersebut kemudian masuk ke level berlebihan, hingga menjadi tabu untuk membicarakannya.

Tidak sekadar memberi perlindungan, negara pemenang perang PD II lantas membuatkan sebuah 'Rumah Yahudi' yakni Negara Israel. Dipilihlah kemudian tanah Palestina sebagai 'Rumah Yahudi'. Pada awalnya pentolan Zionis mendukung pendirian Yahudi di benua Amerika hingga Afrika. Beberapa yang sempat masuk daftar antara lain Argentina hingga Uganda (The Palestinian Cause and Argentina's Equidistant' Policy oleh Ahmad Alzoubi).

Ironisnya, hadiah istimewa itu bagi kaum Yahudi itu diberikan dengan mengambil paksa dan merampok tanah warga asli Palestina. Mereka dipaksa keluar dari Palestina, bahkan dibantai demi pendirian Negara Israel.  

Terjadinya nakba

Pendirian Negara Israel dilakukan secara sepihak oleh negara-negara pemenang Perang Dunia yang memunculkan 'Nakba' yang secara harfiah dalam bahasa Arab berarti bencana atau bencana besar pada tahun 1948, tahun kelahiran Israel, di Palestina. 

Nakba ini dikenal sebagai Perang Arab-Israel, atau Perang Kemerdekaan Israel oleh Israel. Nakba merujuk pada pengusiran dan pengungsi orang Palestina dari tanah air mereka selama konflik tersebut.

Baca juga: Aksi FPIP Umsida Adakan Penggalangan Dana untuk Palestina

Lebih jauh, semua hal tentang Israel kemudian mendapat perlindungan, terutama dalam konteks pendiskreditan Israel menjadi antisemitisme. 

Memang betul dalam sejarah Perang Dunia II telah terjadi aksi "genosida" terhadap kaum Yahudi oleh Nazi Hitler, dan itu menimbulkan rasa iba. Tetapi rasa iba itu diwujudkan/diganti dengan pembantaian warga Palestina tanpa rasa iba sedikit pun, sedikit demi sedikit selama lebih dari 75 tahun. Dan kini cenderung mengarah pada genosida Palestina dengan tujuan merebut seluruhnya tanah Palestina. 

Pembelaan atas tindakan genosida terhadap kaum Yahudi itu ditukar dengan tindakan genosida terhadap Palestina. Apa bedanya genosida yang terjadi terhadap kaum Yahudi yang kemudian disakralkan dengan holocaust, dengan genosida yang dilakukan terhadap kaum Palestina oleh Israel?

Israel Tak Tersentuh

Siapa yang bisa membela bangsa Palestina? Ini masih menjadi tanda tanya besar.

Tidak ada yang mampu menyentuh Israel, meski Menteri Pertahanan Israel, Yoav Galant menghina para pejuang Palestina dengan menyebut mereka binatang. Ia pun merasa perlu menindak pejuang Palestina layaknya melawan binatang. Yoav Galant mengumumkan pengepungan total terhadap Jalur Gaza, wilayah seluas sekitar 365 km persegi, dan rumah bagi 2,3 juta warga Palestina, yang berada di bawah blokade pimpinan Israel sejak 2007. 

"Saya telah memerintahkan pengepungan total di Jalur Gaza. Tidak akan ada listrik, tidak ada makanan, tidak ada bahan bakar, semuanya ditutup," kata Gallant. "Kami memerangi manusia binatang dan kami bertindak sesuai dengan hal tersebut," ujarnya, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Konflik Berkepanjangan, Bisakah Islam Jadi Media Perdamaian Israel-Palestina?

Tidak hanya Menhan Israel, para pejabat dan politisi Israel pun menyebut hal senada.  Pejabat Israel menyerukan agar warga Palestina yang ditangkap 'dikubur hidup-hidup' karena mereka bukan manusia dan bukan hewan. Pernyataan rasial yang bernada genosida ini disampaikan Wakil Wali Kota Yerusalem Aryeh Yitzhak King dalam sebuah posting di X pada Jumat (8/12/2023). 

Penulis: Kumara Adji

Sumber: PWMU.CO

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun