Mohon tunggu...
UmsidaMenyapa1912
UmsidaMenyapa1912 Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Kami Instansi yang bergerak di bidang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Siapa yang Sebenarnya Penganut Antisemitisme?

18 Mei 2024   14:08 Diperbarui: 18 Mei 2024   14:14 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kata atau label yang banyak digunakan kepada mereka yang beroposisi dengan Yahudi dan atau Israel adalah "antisemitisme".

Istimewanya, istilah ini mendapat tempat khusus dalam perundangan-undangan di negara-negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Australia, dan Israel. Implikasi bagi mereka yang melakukan tindak antisemitisme ini adalah penangkapan, penahanan, bahkan pemenjaraan. 

Baca juga: PP Muhammadiyah Soroti Konflik Israel -- Palestina yang Kembali Memanas, Keluarkan 7 Poin Pernyataan

Walaupun hanya pendapat atau ujaran, yang ironisnya di negara dengan ideologi free speech atau kebolehan berbicara apa saja selama tidak menyentuh fisik, orang tersebut masuk dalam ujaran kebencian, hate speech, dan di kriminal khan.

Antisemitisme boleh, asal... 

Di negara-negara yang mengadopsi hukum antisemitisme, orang boleh berbicara apa saja, bahkan mendiskreditkan apa saja. Seperti ideologi, agama, pribadi, pemerintahan, bahkan pemimpin negara atau presiden, selama dalam konteks speech; dan catatan pentingnya: asal tidak menyinggung Yahudi dan Israel.

Ya, di Negeri Land Hope, Amerika Serikat, sang pelopor 'bebas bicara' ketika orang berbicara tentang Yahudi dan Israel, mereka berpotensi besar untuk ditahan oleh polisi. Antisemitisme menjadi semacam 'mitos agung'. Yahudi dan Israel menjadi sesuatu yang sakral yang harus dijaga 'kesuciannya'.

Istilah antisemitisme ini eksklusif untuk melindungi bangsa Yahudi, disematkan kepada mereka yang mendebat holocaust maupun mendiskreditkan zionisme Israel. 

Tragedi Holocaust dan Pencaplokan Palestina

Ilustrasi: Unsplash
Ilustrasi: Unsplash

Secara kontekstual, memang lahirnya undang-undang antisemitisme itu dimulai pasca Tragedi Holocaust dan Perang Dunia II (PD II). Negara Adidaya mempertimbangkan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap bangsa Yahudi. Ini termasuk pengembangan undang-undang anti-diskriminasi dan anti-kebencian terhadap Yahudi.

Memang benar terdapat pembunuhan massal terhadap kaum Yahudi pada masa Perang Dunia II oleh Nazi, yang kemudian dikenal sebagai Tragedi Holocaust. Namun sepertinya perlindungan tersebut kemudian masuk ke level berlebihan, hingga menjadi tabu untuk membicarakannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun