Pendidikan ramah anak harus memiliki sarana dan prasarana yang baik. Setiap satuan pendidikan harus menyediakan sarana yang mencakup perabotan, peralatan pendidikan, media pembelajaran, buku, bahan habis pakai, dan perlengkapan lainnya yang diperlukan untuk mendukung proses pembelajaran.
Lihat juga: Kenali Tangram, Media Belajar Geometri yang Menyenangkan untuk Anak
Selain itu, ada pula prasarana yang wajib dimiliki seperti lahan, ruang kelas, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang administrasi, perpustakaan, laboratorium, bengkel, kantin, fasilitas listrik dan sanitasi, area olahraga, area ibadah, area bermain, area kreativitas, dan ruang lain yang diperlukan untuk mendukung proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.Â
Desain sarana dan prasarana harus mengutamakan kenyamanan bagi semua siswa, baik dalam kelas besar maupun kecil, karena ketidaknyamanan dan kurangnya keamanan dalam sarana dan prasarana dapat dianggap sebagai bentuk "kekerasan" terhadap anak.
6. Standar pengelolaan
Standar ini terdiri dari 3 bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah. Artinya, pengelolaan sekolah dari tiga pihak itu harus menunjang ramah anak.Â
Sisi kebijakan dari pemerintah daerah maupun pusat harus memberikan jaminan bahwa pendidikan harus dikelola dengan ramah dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan pola ramah anak.
7. Standar pembiayaan pendidikan
Pembiayaan pendidikan terbagi menjadi biaya investasi, biaya operasional, dan biaya personal. Biaya investasi untuk satuan pendidikan mencakup penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.Â
Sedangkan biaya personal mencakup biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Namun, biaya-biaya tersebut harus diberikan dengan memperhatikan siswa yang tidak mampu, yatim, dan miskin, sehingga sekolah tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis.
8. Standar penilaian pendidikan