Mohon tunggu...
UmsidaMenyapa1912
UmsidaMenyapa1912 Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Kami Instansi yang bergerak di bidang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Bagaimana Pendidikan Ramah Anak yang Baik Itu?

4 Mei 2024   06:03 Diperbarui: 4 Mei 2024   06:47 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam menetapkan standar lulusan, penting untuk memperhatikan kebutuhan siswa agar standar tersebut sesuai dengan kemampuan mereka. Pengukuran standar harus memperhitungkan kepentingan anak, bukan hanya kepentingan sekolah atau reputasi sekolah.

2. Standar isi

Standar isi mengacu pada peraturan menteri pendidikan Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 24 Tahun 2006. Standar isi ini mencakup standar kompetensi inti dan kompetensi dasar dalam kurikulum sekolah. Standar isi memastikan kurikulum sekolah memperhatikan kebutuhan siswa, baik dari segi kompetensi inti maupun kompetensi dasar, termasuk aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. 

Hal ini diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan anak. Ketidakseimbangan dalam standar isi ini dapat berdampak pada kurang optimalnya proses pembelajaran siswa, sehingga perlu memperhatikan kebutuhan individu siswa untuk mengembangkan potensi mereka masing-masing.

3. Standar proses

Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar ini menetapkan kriteria minimal untuk proses pembelajaran di sekolah dasar dan menengah di seluruh wilayah. 

Standar ini penting untuk menciptakan pendidikan ramah anak karena memastikan bahwa proses pembelajaran dirancang untuk menjadi ramah anak, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan pembelajaran. Tujuannya adalah agar proses pembelajaran berjalan secara efektif, efisien, dan menyenangkan.

4. Standar pendidikan dan tenaga kependidikan

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nasional ditentukan untuk menjaga kualitas pendidikan atau output hasil pendidikan. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang tinggi dan unggul serta dengan keterampilan yang up to date hanya dapat dihasilkan dari para pendidikan yang berkualitas. 

Ada 4 kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, sepeti kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

5. Standar sarpras

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun