Lagi-lagi kabupaten Sidoarjo memiliki seorang pemimpin yang sudah tiga kali berturut-turut terjerat kasus korupsi. Tercatat, Ahmad Muhdlor Ali atau yang biasa disapa Gus Muhdlor, merupakan bupati Sidoarjo ketiga yang terjerat kasus hukum ini. Sebelumnya, Sidoarjo juga memiliki pemimpin dengan kasus yang sama, yakni Win Hendarso dan Saiful Ilah.
Lihat juga:Â MK Perbolehkan Parpol Kampanye di Kampus, Pakar Hukum Umsida Beri Tanggapan
Awalnya, Gus Muhdlor tertangkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada kisaran akhir Januari. Penangkapan ini dilakukan sebab diduga Gus Muhdlor terlibat atas kasus pemotongan dana insentif pegawai ASN di lingkup BPBD Sidoarjo. Â Â
Kasus yang menjerat bupati Sidoarjo ini tentu akan berimbas pada jalannya roda pemerintahan. Dari kasus ini, pakar hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH turut memberikan tanggapan.
Peran bupati Sidoarjo harus digantikan
Dilansir dari wawancara eksklusif oleh Jawa Pos, ia memandang dari sisi kajian hukum tata negara yang merujuk dari Undang-undang pemerintah daerah. Tepatnya pada UU No 23 tahun 2014 pasal 65 ayat 3.
"Bahwa maka bilamana kepala daerah yang tengah bermasalah dengan hukum, berproses dengan hukum, atau berhalangan sementara, hal tersebut dimungkinkan untuk digantikan fungsi perannya atau digantikan tugas-tugas pelaksanaannya oleh wakil kepada daerah," tutur kepala Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Umsida tersebut.
Melihat kondisi Sidoarjo saat ini, menurutnya perlu dilakukan percepatan penetapan wakil kepala daerah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) agar roda pemerintahan bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Pakar hukum tata negara itu melanjutkan, "Pengajuan seorang wakil kepala daerah sebagai Plt sesegera mungkin bisa diusulkan oleh DPRD kepada Kemendagri. Dengan begitu, maka roda pemerintahan bisa lebih efektif dan bupati bisa lebih fokus pada permasalahan hukumnya yang sekarang sedang berproses di KPK,".
Lihat juga: Rempang Bergejolak, Pakar Umsida: Optimalkan Mediasi
Gus Muhdlor bukan satu-satunya bupati yang terjerat kasus korupsi
Ahmad Muhdlor Ali bukanlah satu-satunya bupati Sidoarjo yang pernah berurusan dengan KPK. Dua kepala daerah sebelumnya yaitu Win Hendarso dan Saiful Ilah juga bernasib sama. Win Hendarso pernah menjabat sebagai orang nomor satu di kota Delta selama 10 tahun, sejak tahun 2000 hingga 2010. Namun pada pertengahan masa jabatannya (2005-2007), ia tersandung kasus korupsi dana kas desa sebesar 2,3 milyar.
Berkat audit Badan Pemeriksa keuangan (BPK), akhirnya kasus Win yang melancarkan aksinya bersama mantan Dispenda Sidoarjo dan mantan pemegang kunci brankas Dispen Agus Dwi Handoko itu terkuak. Dalam audit tersebut ditemukan adanya uang kas daerah yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Akibat ulahnya, Win mendekam selama lima tahun di penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah. Pada tahun 2017 bulan Februari, Win dinyatakan bebas bersyarat.
Tibalah pada tanggal 25 Juli 2010, masyarakat Sidoarjo kembali menggunakan hak pilihnya dalam laga Pemilihan Umum Bupati Sidoarjo periode 2010 - 2015. Namun Win Hendarso tidak dapat mencalonkan dirinya kembali.
Kala itu, pasangan Saiful Ilah - Hadi Sucipto ditetapkan sebagai bupati Sidoarjo yang menang telak atas empat pasangan calon lainnya. Namun, bukannya makin berkembang, Sidoarjo di era Gus Ipul, saapaanya, justru bisa dikatakan lebih parah. Ia yang menjabat selama dua periode, ternyata ia juga terjerat kasus korupsi. Pada tahun 2020 atau pada masa jabatannya yang kedua saat berpasangan dengan Nur Ahmad Syaifuddin, ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan infrastruktur senilai 660 juta rupiah.
Kasus yang terungkap berkat OTT KPK itu akhirnya membuat Gus Ipul divonis hukuman penjara selama tiga tahun pada 2020. Lalu ia mengajukan banding sehingga hukumannya berakhir pada tahun 2022.
Setahun berselang pasca pembebasannya tepatnya pada Maret 2023, Gus Ipul kembali berulah atas kasus dugaan gratifikasi dan kembali ditahan KPK. Tidak main-main, ia menerima gratifikasi sebesar 44 miliar rupiah dari berbagai pihak berupa uang dan barang berharga. Akibatnya, ia dihukum penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.
Lihat juga: Rakor dan Dialog Nasional Prodi Hukum Umsida, Jelaskan Pendidikan Hukum Era MBKM
Dan sekarang, Gus Muhdlor mendapat predikat sebagai bupati Sidoarjo ketiga yang terjerat kasus korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 16 April lalu atas pemotongan insentif ASN BPPD. Tak sendirian, KPK juga menangkap Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) dan Ari Suryono selaku kepala BPPD. Gus Muhdlor diduga menerima uang sebesar 69,9 juta rupiah pada kasus ini. Hingga sekarang, proses hukum kasus ini masih berjalan.
Penulis: Romadhona S.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H