Mohon tunggu...
UmsidaMenyapa1912
UmsidaMenyapa1912 Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Kami Instansi yang bergerak di bidang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Profesional Kerja Sesuai Surah An-Nisa Ayat 58

2 April 2024   15:43 Diperbarui: 2 April 2024   15:45 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menciptakan lingkungan yang profesional menurut Islam dijabarkan dengan kiasan menarik oleh dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) Dzulfikar Akbar Romadlon MUd di channel youtube Direktorat AIK Umsida.

Allah telah memberikan kita guidelines, "Sebagai manusia untuk menjalankan profesi kita yang paling utama yaitu profesi sebagai manusia apa itu yaitu dengan mengikuti Baginda Nabi Muhammad SAW beliau adalah suri tauladan kita semua," Ungkapnya.

Baca juga: Anti Boncos, Ini 8 Tips Mengatur Keuangan Menjelang Lebaran

Amanah itu perlu diberikan dan wajib diberikan kepada seseorang yang mampu untuk memikulnya. "Tidak boleh kita memberikan amanah berurusan dengan besi kepada tukang kayu," Ujarnya.

Profesionalitas Kerja Sesuai Surah An-Nisa ayat 58

Hal ini sebagaimana yang tertera pada surah An-nisa ayat 58. innallha ya'murukum an tu'addul-amnti il ahlih wa idz akamtum bainan-nsi an takum bil-'adl, innallha ni'imm ya'idhukum bih, innallha kna sam'am bashr

"Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk memberikan amanah itu kepada ahlinya atau kepada seseorang yang menjadi pakar atasnya. Kalau engkau menghukumi di antara manusia dalam suatu perkara maka hukumlah perkara tersebut dengan adil," Jelasnya menjelaskan makna surah An-nisa 58.

Begitu juga dengan urusan-urusan yang besar sebuah negara. Misalnya ketika kita memberikan urusan pertanian sebuah negara kepada yang bukan pakar pertanian seperti pakar olahraga.

Contoh lainnya seorang pemimpin negara memberikan urusan atau mengangkat seorang menteri di bidang olahraga tetapi yang diangkat adalah seorang yang tidak paham terkait masalah olahraga tentunya hal tersebut tidak berkesesuaian dan tidak berkesinambungan.

"Oleh karenanya sebuah amanah itu harus diberikan kepada orang yang memang pakar. Kalau kita memberikan tugas kepada orang yang bukan pakarnya maka akan terjadi kehancuran," Ungkapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun