- Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). WA telah melaporkan penipuan ini ke OJK dan mereka sudah mengecek akun Instagram penipu tersebut. Ternyata, akun tersebut memang tidak terdaftar di data OJK.
- Setelah melaporkan ke OJK, ia disarankan untuk melaporkan penipuan ini ke rekening.id. Seseorang yang sudah ditipu melalui online bisa melakukan pelaporan ke rekening.id agar nomor rekening si pelaku bisa segera diblokir.
- Membuat laporan kepada pihak bank dan kepolisian. Rencananya pada Senin (1/4/2024), WA akan melaporkan kasus penipuannya ini ke pihak berwajib.
Baca juga: Content Marketing, Strategi Pemasaran di Era Digital
Tips sebelum membeli barang secara online
Setelah merasa ditipu, tak ambil pusing WA langsung mengumpulkan data-data yang bisa diajukan untuk laporan, seperti:
- Bukti screenshot akun Instagram sebelum direname dan sesudah direname
- Bukti chat dengan penjual sebelum diblokir
- Bukti chat dengan penjual akun lain yang memiliki barang serupa
Dari sini, WA memberikan beberapa tips bagi orang yang mau membeli baju di media sosial:
- Pilih akun yang sudah kredibel. Misal akun yang sudah terkenal atau sudah mengetahui kualitas produk tersebut dari orang terdekat
- Pilih penjual yang sudah memiliki identitas jelas dan tersebar tak hanya di media sosial saja, tapi juga di e-commerce