Mohon tunggu...
UmsidaMenyapa1912
UmsidaMenyapa1912 Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Kami Instansi yang bergerak di bidang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Masalah Pinjol dan Perlindungan Hukumnya

13 Maret 2024   16:36 Diperbarui: 13 Maret 2024   16:39 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perilaku masyarakat digital juga menjadi faktor yang penyebab Pinjol semakin konsumtif, yang kemudian itu dianggap sebagai soulsi terbaik. Dan kebanyakan orang tidak memikirkan bagaimana dampak yang ditimbulkan kemudian hari. Kompas.id juga telah mencatat bahwa terdapat sejumlah 2,6 juta anak muda yang pada akhirnya kesulitan membayar Pinjol.

Kelompok usia muda dan pekerja awal yang berusia 17 hingga 34 tahun menduduki peringkat teratas dalam kasus ini. Dilansir dari Kompas, kelompok ini menerima pinjaman Rp 2,44 juta atau lebih besar 121 persen dari gaji yang hanya Rp 2,02 juta per bulan. Pinjaman konsumtif diberikan bertenor pendek, misal kurang dari 30 hari dengan bunga 0,4 persen per hari.

Salah satu faktor yang menyebabkan fenemona ini terjadi, ialah kecenderungan Generasi X dan Z yang lebih terbuka untuk berutang demi memenuhi hasrat gaya hidup. Misalnya seperti menghadiri konser, suka belanja, fomo terhadap produk-produk baru, hingga pergi berlibur. Anak muda masa kini selalu mudah terjebak dengan kebiasaan pengeluaran yang berlebihan, tekanan ekonomi, pembiayaan pendidikan, dan tingkat literasi terkait pinjaman yang rendah.

Faktor lain yang mendorong anak muda untuk kerap melakukan pinjol disebabkan oleh kemudahan dalam memakai pinjol. Sistem yang dugunakan sangat mudah, dengan hanya melakukan swafoto dan menyerahkan data identitas pribadi, uang mulai ratusan ribu hingga jutaan ribu rupiah bisa dengan muda masuk ke rekening pribadi. Padahal, jika melihat sistem pinjam meminjam lewat bank, biasanya terdapat analisis 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition) ke nasabah.

Kenali Sisi Gelap Pinjol

Mediaindonesia.com menyebutkan, berdasarkan data sejak tahun 2019, saat mana pinjaman online mulai memasyarakat, jumlah orang yang mengakhiri hidupnya, percobaan bunuh diri (berhasil diselamatkan), dan membunuh orang lain karena pinjaman online ilegal dan pinjaman keliling atau bank emok (nama bank keliling di Jawa Barat) mencapai 51 kasus. Pada tahun 2021, saat puncak pendemi Covid-19, jumlah kasus bunuh diri karena masalah utang tersebut sebanyak 13 orang.

Permasalahan akibat pinjol juga sempat disindir melalui film berjudul "Sleep Call" yang diproduksi oleh IDN Pictures. Dalam film tersebut sangat jelas digambarkan mengenai kekalutan anak muda dalam mengatasi pinjol. Digambarkan pula bahwa terkadang pinjol dapat menjadi salah satu jalan untuk menyelesaikan suatu masalah. Namun, terkadang orang melupakan bahwa dunia pinjol memiliki sisi gelap yang jauh lebih menyeramkan.

Permasalahan yang kerap dialami para konsumen pinjol adalah karena tidak memikirkan dampak. Biasanya kronologi masalah muncul ketika jatuh tempo dan konsumen tidak bisa membayar tagihan,maka penagihan akan dialihkan kepada pihak ketiga yaitu debt collector. 

Debt collector sering melakukan penagihan dengan datang langsung ke rumah/ kantor dengan memaksa dan memaki supaya konsumen membayar hutangnya. Ironisnya debt collector memperoleh akses atas data yang terdapat pada ponsel konsumen termasuk foto pribadi di galeri, sosial media, aplikasi transportasi dan belanja online, email, bahkan supaya pinjaman cepat disetujui dan dicairkan konsumen dengan terpaksa memberikan nomer IMEI.

Lebih buruknya lagi konsumen mengalami teror yang tidak wajar (ditelpon saat tengah malam), diancam, baik lewat telepon maupun pesan singkat, pelecehan seksual secara verbal dan cyber bullying dengan cara mengintimidasi dengan menyebar data dan foto konsumen kepada orang yang ada dalam daftar kontak konsumen disertai kata-kata yang mendiskreditkan. Penagihan juga dilakukan kepada keluarga, teman, rekan kerja, dan saudara sehingga mengganggu hubungan keluarga dan hubungan sosial.

Hal tersebut menimbulkan trauma, stress, depresi, gelisah (anxiety), tidak fokus bekerja, dan kehilangan kepercayaan diri bahkan sampai bunuh diri.  Lebih parahnya ada konsumen kehilangan pekerjaan akibat penagihan yang dilakukan kepada atasannya di tempatnya bekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun