Mohon tunggu...
Ibnu Umar Rasyid
Ibnu Umar Rasyid Mohon Tunggu... Aktris - Mahasiswa

Pria tanpa mimpi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tradisi Bajapuik dalam Adat Istiadat Pernikahan di Daerah Pariaman

23 April 2024   10:25 Diperbarui: 23 April 2024   10:28 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam di berbagai daerah di minangkabau terdapat berbagai macam adat istiadat yang memiliki ciri khas nya masing-masing. Adat istiadat yang berbeda tersebut mencangkup dalam hal norma dan nilai yang di junjung tinggi oleh masyarakat daerahnya masing-masing di dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai yang dimaksud yaitu, sosial, agama, budaya, dan berbagainya. Adapun norma dan nilai-nilai yang masing dipakai hingga dimasa sekarang ini, Menurut,Notopura Harjito,“hukum adat ialah hukum yang tidak tertulis. Bagi masyarakat, adat isitiadat ini merupakan pedoman hidup untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan”.

TRADISI

Di dalam adat istiadat ada yang dinamakannya dengan tradisi. Menurut  WJS  Poerwadaminto  (1976), tradisi  adalah  segala  sesuatu  yang  berkaitan  dengan  kehidupan  masyarakat  yang  dikelola secara terus menerus, seperti Adat, budaya, adat istiadat dan kepercayaan.. Tradisi juga merupakan aturan-aturan tentang hal-hal apa yang benar dan hal-hal apa yang salah menurut masyarakat(Koentjaraningrat,2009). Dengan kata lain, Tradisi adalah sebuah kebiasaan sehari-hari yang telah dilakukan didalam golongan masyarakat yang terjadi dalam waktu dari generasi ke generasi selanjutnya. Berikut dibawah ini merupakan ketentuan dalam adat Minang kabau, dibagi menjadi empat tingkatan,yaitu:

Adat Nan Sabana adat: aturan pokok dan norma yang mendasari kehidupan suku Minangkabau, berlaku turun temurun tanpa terpengaruh oleh waktu, tempat, dan keadaan.

Adat Nan Diadatkan: Peraturan setempat yang di ambil dengan cara musyawarah atau kebiasaan yang sudah berlaku umum dalam suatu Nagari(Desa)

Adat Nan Teradat: kebiasaan seseorang dalam kehidupan masyarakat yang boleh ditambah atau dikurangi dan bahkan boleh ditinggalkan, selama tidak menyalahi landasan berpikir orang Minangkabau.

Adat Istiadat: berbagai kelaziman dalam suatu nagari atau desa yang mengikuti pasang surut situasi masyarakat.

Adat Istiadat dan Tradisi dalam Minangkabau kaya akan warisan budaya daerahnya, sehingga memberikan berbagai pandangan dalam berkehidupan di dalam suatu golongan masyarakat. Tradisi dan adat di Minangkabau memberikan begitu banyak eksistensi suatu budaya daerah yang terus menerus di wariskan ke generasi-generasi berikutnya. Dengan adanya unsur pewarisan budaya ini menjadikan kita untuk menjaga dan menghormati atas keberadaan budaya tersebut. Contoh warisan budaya Minangkabau yang masih di jaga dan berlaku pada masa ini ialah, Adat tradisi meminang laki-laki(Bajapuik) di daerah Pariaman,Sumatra Barat.

Bagi masyarakat dari luar daerah Sumatra Barat banyak yang salah paham akan Adat Tradisi mengenai meminang mempelai laki-laki(Bajapuik) itu di laksanakan di seluruh daerah Sumatra Barat. Namun yang sebenarnya hanyalah di daerah Pariaman dan Padang saja yang menggunakan Adat Tradisi meminang laki-laki(Bajapuik) ini. Bajapuik ini merupakan budaya minangkabau dalam acara pernikahan. Masyarakat Minangkabau menganut sistem matrilinier yang dimana garis keturunan di tarik dari pihak ibu (perempuan. Posisi pihak laki-laki dalam rumah gadang adalah “pendatang” atau lebih dikenal dengan urang sumando. Dan karna hal tersebut pihak perempuan yang diharuskan untuk menjemput pihak laki-laki untuk menuju rumah gadang atau masuk kedalam keluarga besarnya.

BAJAPUIK

Tradisi Bajapuik atau Manjampuik Marapulai (menjemput mempelai laki-laki) ini memiliki tata cara dan ritual dalam pelaksanaannya. Dan dalam setiap tradisi Manjampuik Marapulai ini terdapat berbagai perbedaan dari berbagai daerah di Sumatra barat. Di kota pariaman ini tradisi bajauik atau manjampuik marapulai memiliki keunikan dimana pihak perempuan datang menjemput pihak laki-laki dengan membawakan uang japuik(uang jemput) atau uang hilang dn lalu diberikan kepada pihak marampulai(pengantin laki-laki).

Uang japuik atau uang hilang sendiri ditentukan dari status sosial marampulai(pengantin pria). Pada zaman dulu status sosial dalam menentukan jumlah uang japuik di ukur dari gelar laki-laki yang diberikan dari pihak bapak, gelar tersebut ada, sidi (saidina/orang alim) sutan (sultan, dan bagindo (baginda) serta uang japuiknya berupa emas, seekor kuda dan barang-barang yang bernilai pada masa itu. (Welhendri Azwar, 2001). Namun pada masa sekarang patokan yang dijadikan tolak ukur atas uang japuik atau uang hilang dilihat dari profesi/tingkatan pendidikan dari marampulai tersebut. Seperti seorang dokter dan pedagang biasa memiliki perbedaan uang japuik, begitu juga dengan orang yang bersarjana dengan yang tamatan SMA.

PROSES TAHAPAN

Prosesi pernikahan Bajapuik memiliki beberapa tahapan, yang mana dalam setiap tahapan memiliki makna yang sangat mendalam. Tahap pertama, Maantaan Asok atau Marantak Tanggo. Pada tahap ini, pihak keluarga perempuan pergi mendatangi pihak keluarga calon mempelai laki-laki dengan tujuan mencari jodoh untuk kemenakan atau anak perempuannya. Tahap kedua, Maantaan Tando atau Batimbang Tando, yaitu tahap pertukaran cincin dari mama kantar mempelai sembari membahas syara-syarat pernikahan dan uang japuik. Dan dilanjutkan dengan menetapkan hari Alek atau pesta yang kemudian di setujui antar kedua pihak keluarga dan masyarakat setempat.

Tahapan terpenting dalam tradisi Japuik ialah Manjampuik Marampulai, Dimana pihak mempelai pria di jemput secara adat dengan uang Japuik(uang jemputan) yang disepakati. Kemudian melaksanakan akad nikah sebagai syarat pernikahan di dalam agama dan kemudian ditutup dengan Baralek, acara pernikahan yang diadakan masing di rumah kedua belah pihak dan dihadiri oleh kerabat serta keluarga besar, dan juga masyarakat setempat. Dan tahapan yang paling akhir, namun sudah jarang sekali untuk dilaksanakan. Yaitu, Manduo Jalang, setelah pesta berakhir, mempelai perempuan menginap beberapa hari di rumah mertua atau orang tua  mempelai pria(pengantin pria).

Dalam Tradisi Bajapuik yang ada di daerah Pariaman ini mengenalkan bahwa kebudayaan adat dan tradisi bukan hanya berpatok pada sebuah karya berbentuk benda, maupun acara acara adat tradisi saja. Namun juga dalam kehidupan sehari-hari juga memiliki unsur-unsur kebudayaan adat tradisi di daerah Minagkabau  Sumatra Barat ini. Dan juga bukan hanya sebuah acara pernikahan biasa saja, namun dari setiap tahapan pelaksanaannya memiliki berbgai makna yang sangat mendalam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun