Mohon tunggu...
Ibnu Umar Rasyid
Ibnu Umar Rasyid Mohon Tunggu... Aktris - Mahasiswa

Pria tanpa mimpi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tradisi Bajapuik dalam Adat Istiadat Pernikahan di Daerah Pariaman

23 April 2024   10:25 Diperbarui: 23 April 2024   10:28 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam di berbagai daerah di minangkabau terdapat berbagai macam adat istiadat yang memiliki ciri khas nya masing-masing. Adat istiadat yang berbeda tersebut mencangkup dalam hal norma dan nilai yang di junjung tinggi oleh masyarakat daerahnya masing-masing di dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai yang dimaksud yaitu, sosial, agama, budaya, dan berbagainya. Adapun norma dan nilai-nilai yang masing dipakai hingga dimasa sekarang ini, Menurut,Notopura Harjito,“hukum adat ialah hukum yang tidak tertulis. Bagi masyarakat, adat isitiadat ini merupakan pedoman hidup untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan”.

TRADISI

Di dalam adat istiadat ada yang dinamakannya dengan tradisi. Menurut  WJS  Poerwadaminto  (1976), tradisi  adalah  segala  sesuatu  yang  berkaitan  dengan  kehidupan  masyarakat  yang  dikelola secara terus menerus, seperti Adat, budaya, adat istiadat dan kepercayaan.. Tradisi juga merupakan aturan-aturan tentang hal-hal apa yang benar dan hal-hal apa yang salah menurut masyarakat(Koentjaraningrat,2009). Dengan kata lain, Tradisi adalah sebuah kebiasaan sehari-hari yang telah dilakukan didalam golongan masyarakat yang terjadi dalam waktu dari generasi ke generasi selanjutnya. Berikut dibawah ini merupakan ketentuan dalam adat Minang kabau, dibagi menjadi empat tingkatan,yaitu:

Adat Nan Sabana adat: aturan pokok dan norma yang mendasari kehidupan suku Minangkabau, berlaku turun temurun tanpa terpengaruh oleh waktu, tempat, dan keadaan.

Adat Nan Diadatkan: Peraturan setempat yang di ambil dengan cara musyawarah atau kebiasaan yang sudah berlaku umum dalam suatu Nagari(Desa)

Adat Nan Teradat: kebiasaan seseorang dalam kehidupan masyarakat yang boleh ditambah atau dikurangi dan bahkan boleh ditinggalkan, selama tidak menyalahi landasan berpikir orang Minangkabau.

Adat Istiadat: berbagai kelaziman dalam suatu nagari atau desa yang mengikuti pasang surut situasi masyarakat.

Adat Istiadat dan Tradisi dalam Minangkabau kaya akan warisan budaya daerahnya, sehingga memberikan berbagai pandangan dalam berkehidupan di dalam suatu golongan masyarakat. Tradisi dan adat di Minangkabau memberikan begitu banyak eksistensi suatu budaya daerah yang terus menerus di wariskan ke generasi-generasi berikutnya. Dengan adanya unsur pewarisan budaya ini menjadikan kita untuk menjaga dan menghormati atas keberadaan budaya tersebut. Contoh warisan budaya Minangkabau yang masih di jaga dan berlaku pada masa ini ialah, Adat tradisi meminang laki-laki(Bajapuik) di daerah Pariaman,Sumatra Barat.

Bagi masyarakat dari luar daerah Sumatra Barat banyak yang salah paham akan Adat Tradisi mengenai meminang mempelai laki-laki(Bajapuik) itu di laksanakan di seluruh daerah Sumatra Barat. Namun yang sebenarnya hanyalah di daerah Pariaman dan Padang saja yang menggunakan Adat Tradisi meminang laki-laki(Bajapuik) ini. Bajapuik ini merupakan budaya minangkabau dalam acara pernikahan. Masyarakat Minangkabau menganut sistem matrilinier yang dimana garis keturunan di tarik dari pihak ibu (perempuan. Posisi pihak laki-laki dalam rumah gadang adalah “pendatang” atau lebih dikenal dengan urang sumando. Dan karna hal tersebut pihak perempuan yang diharuskan untuk menjemput pihak laki-laki untuk menuju rumah gadang atau masuk kedalam keluarga besarnya.

BAJAPUIK

Tradisi Bajapuik atau Manjampuik Marapulai (menjemput mempelai laki-laki) ini memiliki tata cara dan ritual dalam pelaksanaannya. Dan dalam setiap tradisi Manjampuik Marapulai ini terdapat berbagai perbedaan dari berbagai daerah di Sumatra barat. Di kota pariaman ini tradisi bajauik atau manjampuik marapulai memiliki keunikan dimana pihak perempuan datang menjemput pihak laki-laki dengan membawakan uang japuik(uang jemput) atau uang hilang dn lalu diberikan kepada pihak marampulai(pengantin laki-laki).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun