Mohon tunggu...
Umratul Munawaroh
Umratul Munawaroh Mohon Tunggu... Desainer - Mahasiswa

Manusia yang mencoba menekuni bidang perdesainan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Produk Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) pada Perbankan Syariah di Indonesia

14 Desember 2020   06:47 Diperbarui: 14 Desember 2020   07:19 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Isu ini tentu saja menimbulkan berbagai persepsi berbeda pada benak masyarakat, sehingga memerlukan penjelasan dan pengkajian untuk memberikan jawaban pada setiap isu yang ada. Adanya isu ini menunjukkan kondisi implementasi akad MMQ di Indonesia memiliki tantangan yang harus dijawab agar produk MMQ bisa terus berkembang kedepannya. 

Sumber :

Standarisasi produk Musyarakah & Musyarakah Mutanaqishah. 2016. Ototitas Jasa Keuangan

https://islam.nu.or.id/post/read/108868/multiakad-dan-jual-beli-dengan-syarat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun