Isu ini tentu saja menimbulkan berbagai persepsi berbeda pada benak masyarakat, sehingga memerlukan penjelasan dan pengkajian untuk memberikan jawaban pada setiap isu yang ada. Adanya isu ini menunjukkan kondisi implementasi akad MMQ di Indonesia memiliki tantangan yang harus dijawab agar produk MMQ bisa terus berkembang kedepannya.Â
Sumber :
Standarisasi produk Musyarakah & Musyarakah Mutanaqishah. 2016. Ototitas Jasa Keuangan
https://islam.nu.or.id/post/read/108868/multiakad-dan-jual-beli-dengan-syarat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H