Mohon tunggu...
Ummu Zinatul Hayati
Ummu Zinatul Hayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - masa siswi

hobi bikin konten, berenang, apa aja yang seru

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mirisnya Keadilan Rumah Sakit terhadap Pasien BPJS Kesehatan

7 November 2024   10:14 Diperbarui: 7 November 2024   10:38 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

MIRISNYA KEADILAN RUMAH SAKIT TERHADAP PELAYANAN PASIEN BPJS KESEHATAN

(Akses Kesehatan Tidak Merata)

PENDAHULUAN

Akses Kesehatan yaitu bentuk pelayanan Kesehatan yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Pelayanan kesehatan berarti upaya yang dilakukan oleh suatu organisasi baik secara mandiri atau bersama-sama untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan perseorangan ataupun kelompok masyarakat. Pelayanan kesehatan termasuk kedalam produk jasa, memiliki sifat khusus dan berbeda dengan jenis jasa lainnya. Pasien sebagai pihak yang menggunakan jasa pelayanan kesehatan umumnya dalam keadaan sakit, prihatin, panik, dan tegang dalam ketidakpastian. Pelayanan kesehatan dapat diterima oleh masyarakat di berbagai fasilitas pelayanan untuk kesehatan salah satunya yaitu di rumah sakit. Rumah sakit menyelenggarakan pelayanan kesehatan paripurna yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Rumah Sakit berfungsi sebagai tempat penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan. Fungsi dimaksud memiliki makna tanggung jawab yang seyogyanya merupakan tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan taraf kesejahteraan Masyarakat. Pelayanan kesehatan wajib diberikan kepada setiap orang yang membutuhkan tanpa terkecuali, baik yang membayar secara tunai maupun yang membayar dengan menggunakan asuransi. Salah satu contoh asuransi sosial di Indonesia adalah BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan berorientasi pada pemenuhan atas permintaan dan harapan konsumen, sehingga tidak bisa di pisahkan dengan kualitas dan mutu.

HASIL dan PEMBAHASAN

Penerapan keadilan rumah sakit terhadap pasien BPJS untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan yang antidiskriminasi

Berkaitan dengan kualitas dan mutu pelayanan kesehatan, tidak sedikit rumah sakit yang menolak pasien BPJS Kesehatan, dengan alasan ruang perawatan sedang penuh. Setelah ruang perawatan dinyatakan penuh, pegawai rumah sakit justru menawarkan kepada pasien pengguna BPJS Kesehatan untuk naik kelas perawatan. Konsekuensinya, pasien harus membayar tambahan biaya sebagai sebagai dampak naik kelas. Pada kenyataanya masih terdapat fasilitas kesehatan yang tidak menerapkan mutu pelayanan kesehatan secara maksimal. Terdapat kasus di mana rumah sakit menomor duakan pasien pengguna BPJS Kesehatan. Kasus tersebut terjadi di beberapa rumah sakit yang masih memberikan pelayanan yang berbeda kepada pasien pengguna BPJS Kesehatan.

Salah satu contoh kasus, yaitu kasus diskriminasi pasien pengguna BPJS Kesehatan di Kota Medan. Flora Linda Wati Silitonga merupakan pasien pengguna BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Murni Teguh Memorial (Medan) yang ingin berobat karena luka bakar akibat ledakan tabung gas. Bentuk diskriminasi yang diterima oleh Flora berupa penolakan oleh rumah sakit dengan alasan kuota pasien pengguna BPJS Kesehatan sudah penuh. Akan tetapi, yang mengherankan adalah ketika Flora mengatakan bahwa dirinya pemilik kartu polis asuransi Prudential, pihak rumah sakit mengatakan bahwa kamar tersedia dan langsung menyuruh Flora untuk registrasi rawat inap.

Berdasarkan penjelasan kasus di atas, sesungguhnya telah terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan. Terjadi pelanggaran hak pasien pada kasus di atas, khususnya hak pasien yang diatur di dalam Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 32 huruf (c). Hak yang dilanggar adalah hak pasien untuk memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi. Terdapat ungkapan "tanpa diskriminasi", berarti tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam pelayanan kesehatan antara pasien umum dan pasien BPJS. Pemberian pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit sejatinya wajib diberikan oleh rumah sakit kepada setiap masyarakat, termasuk masyarakat yang menjadi pengguna BPJS. Pasien pengguna BPJS berhak atas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

Pada kasus diskriminasi pasien pengguna BPJS yang telah dijelaskan di atas, dapat dapat dikatakan bahwa rumah sakit tersebut tidak menerapkan prinsip keadilan, sebab tidak adanya klaim moral yang diterapkan terhadap pasien Flora. Flora tidak mendapatkan kebebasan atas hak milik nya dalam penggunaan kartu BPJS, karena pada saat dia mengajukan kartu BPJS untuk pengobatan luka bakar yang diakibatkan oleh ledakan gas, Flora langsung mendapatkan penolakan dari pihak rumah sakit dengan alasan kuota pasien pengguna BPJS sudah penuh. Secara otomatis Flora kehilangan haknya dalam hal pelayanan kesehatan kuratif dengan menggunakan BPJS tersebut. Atas perilaku ini, dapat dinyatakan bahwa pihak rumah sakit tidak bertanggung jawab atas kewajibannya dan tanggung jawabnya terhadap pelayanan pasien pengguna BPJS. Karena, pasien datang ke rumah sakit untuk melakukan pengobatan dalam rangka penyembuhan penyakit, akan tetapi pasien BPJS tidak mendapatkan kesamaan hak antara pasien umum dan pasien BPJS, dalam arti pihak rumah sakit pilih kasih terhadap penerimaan pasien. Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi penanganan pasien BPJS Kesehatan. Faktor-faktor tersebut terdiri dari efisiensi, desain rumah sakit, pengelolaan staf, dan efektivitas klinis. Faktor efektivitas klinis inilah yang menjadi pengaruh dalam kasus diskriminasi pada pasien pengguna BPJS. Faktor efektivitas klinis termasuk faktor penting yang menentukan kepuasan pelanggan.

KESIMPULAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun