Hukuman pokok yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan hanyalah denda, dengan pidana  maksimum  ditambah sepertiga (1/3)
Melanggar hukum baik secara formal maupun substantif.
Perkaya diri sendiri, orang lain, dan perusahaan.
 bisa berdampak negatif terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Jika tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terjadi, pidana mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu.
- Penyebab Korupsi antara lain : Â
Gaji atau pendapatan pegawai yang tidak mencukupi dibandingkan kebutuhan sehari-hari (meningkat seiring berjalannya waktu),
Ketidakteraturan dalam manajemen,
Modern  Emosi psikologis,
Kombinasi beberapa faktor.
- Sebaliknya, menurut H.H. Korupsi disebabkan oleh:
Kurangnya  atau lemahnya kepemimpinan pada posisi-posisi penting yang dapat menginspirasi dan mempengaruhi tindakan untuk memberantas korupsi; Lemahnya ajaran agama dan etika; kolonialisme, kurangnya pendidikan, kemiskinan, ketidakhadiran, parah hukuman, kurangnya lingkungan yang subur untuk tindakan antikorupsi, struktur pemerintahan, perubahan mendasar, keadaan masyarakat.
Contoh kasus korupsi,
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Philli Bahri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentang) Shahrul Yassin Limpo (SYL).