Mohon tunggu...
Ummu Najla
Ummu Najla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Never give up!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bela Negara untuk Ketahanan Negara

12 Oktober 2023   22:52 Diperbarui: 12 Oktober 2023   23:00 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Untuk meningkatkan kesadaran dan memantapkan konsep bela negara di masyarakat, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menciptakan lagu Mars Bela Negara karya musisi nasionalis Indonesia Dharma Oratmangun.

 Selain itu, untuk menjaga rasa bela negara, diciptakan waktu untuk merayakannya yaitu Hari Bela Negara. Hari Bela Negara merupakan hari yang diperuntukkan untuk memperingati hati nurani dan tanggung jawab setiap warga negara Indonesia dalam membela negara.

 Hari ini dipilih pada tanggal 19 Desember dan ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2006.

Prof. Dr.Ir. Bondan Tiara Sofyan, MSc menjadi narasumber. Bondan mengatakan UU no. 23 Tahun 2019 khusus UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN) berdasarkan UU No. 3 Tahun 2002. Dalam UU No. 23 Tahun 2019 khusus UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN) berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2019. 3 Tahun 2002. Pasal 3 Tahun 2002 menyatakan bahwa pertahanan negara adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi kedaulatan bangsa, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keamanan segenap bangsa terhadap ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Dalam kesempatan tersebut Bondan juga menjelaskan bahwa ancaman yang kita hadapi saat ini tidak hanya ancaman militer dan non militer saja, namun juga ancaman hybrid. Ancaman hybrid merupakan gabungan antara ancaman militer dan ancaman non militer yang mengancam pertahanan dan keamanan negara.

UU No. Pada tanggal 23 September 2019, menurut UU No. Pasal 3 Tahun 2002 mengatur partisipasi warga negara dalam upaya pertahanan negara melalui empat cara, yaitu pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer wajib bagi calon komponen cadangan yang memenuhi persyaratan persyaratan, pengabdian sukarela dan wajib sebagai prajurit TNI, dan  pengabdian sesuai  profesi.

 Bondan kemudian menjelaskan pengelolaan stok komponen (Komcad). Komcad sendiri merupakan pengabdian sukarela dalam upaya menjaga tanah air. Kedudukan Komcad pada tahap pembinaan, pembinaan, dan pemberhentian akan diarahkan oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia yang selanjutnya akan melanjutkan pada tahap pelaksanaan Komcad, khususnya mobilisasi dan demobilisasi karena keputusan Presiden. Ia kemudian akan bergabung dalam Komando Pengendalian Organisasi Komcad yang dipimpin oleh masing-masing Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Udara. Langkah terakhir adalah penggunaan Komcad yang diputuskan oleh Panglima TNI. Selanjutnya cara terakhir yaitu pengabdian secara profesional dibagi menjadi 2, yaitu bila menghadapi ancaman militer dan ancaman gabungan menjadi komponen pendukung dan cadangan dan bila menghadapi ancaman non militer dapat dilakukan melalui profesionalisme. organisasi.

 "Pertahanan negara dilandasi oleh semangat Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Global (Sishankamrata), yang mana setiap warga negara turut serta dalam upaya pertahanan negara," kata Bondan. Sishankamrata yang melibatkan partisipasi seluruh masyarakat, daerah, dan sumber daya nasional lainnya, dipersiapkan sejak dini dan dilaksanakan oleh pemerintah secara menyeluruh, terpadu, terarah, dan berkesinambungan.

Lebih lanjut Bondan menegaskan, bela negara harus diwujudkan dalam bentuk perilaku. Yang dimaksud dengan perilaku adalah perilaku yang didasarkan pada keyakinan, nilai, sikap, dan persepsi masyarakat. Bela negara tampak sebagai perilaku warga negara, mulai dari anak-anak hingga orang tua, kata Bondan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun