Mohon tunggu...
Siti  Mulia
Siti Mulia Mohon Tunggu... Penulis - Seorang ibu muda yang hobi menulis

Mom of two

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sikapi NKRI Bersyariah dengan Adil demi Persatuan Bangsa

28 Januari 2019   15:01 Diperbarui: 31 Januari 2019   17:32 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri
dokpri
New Zealand adalah negara non muslim yang lebih maju dikarenakan lebih Islami. Maka tak ada salahnya bila nilai-nilai Islami itu menjadi UU bukan? Indonesia merdeka pun tak luput dari religiositas para pahlawannya. Memajukan negara Indonesia dengan menambahkan hukum agama dalam UU atau Perda tanpa mengubah kedudukan Pancasila tentu akan dirasa lebih adil bagi Indonesia yang mengantongi Bhineka Tunggal Ika. Jika Pemerintah menggalakkannya, masyarakat muslim Indonesia mungkin saja bisa sadar untuk lebih islami seperti New Zealand. Terlebih dengan masih terasanya euforia 212, pasti mereka akan semakin semangat mempraktekkannya. Hal ini dapat meningkatkan nilai Indonesia juga tentunya.

dokpri
dokpri
Pada tabel data Islamicity Index, negara Indonesia diarsir sebagaimana negara Arab Saudi. Itu menandakan, tanpa embel-embel NKRI Bersyariah pun negara kita memang telah dikenal dunia sebagai Negara Islam. Dianggap Negara Bersyariah pun juga benar karena sebagian hukum syariah Islam yang sudah ada (UU Perbankan Syariah dll), terbukti ummat Islam Indonesia leluasa menjalankan ibadahnya tanpa yang non muslim terdiskriminasi. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, Aceh bukti nyatanya (dpr.go id).

Yang menjalankan syariah Islam adalah ummat Islam, tidak mungkin non muslim dikenai kewajiban itu. Ini adalah ruang publik Islam yang sangat logis dan sangat manusiawi. Agaknya terlalu berlebihan jika NKRI Bersyariah ditarik kepada makna perombakan besar-besaran sistem kepemerintahan Indonesia menjadi kekhilafahan yang diduga akan membatasi ruang publik agama lain. 

dokpri
dokpri
Syariah dalam bahasa Arab pun bermakna universal, semua agama jelas-jelas memiliki syariahnya sendiri. Maka NKRI Bersyariah hanyalah nama judul gagasannya saja, bukan bermakna harus mengubah label negaranya. Bahkan syariah agama lain kalau mau pun juga boleh digaungkan sebagaimana yang HRS lakukan. Siapa tahu, Indonesia menjadi lebih maju dikarenakan seluruh pemeluk agamanya baik yang muslim maupun non muslim kompak dalam mentaati UU Syariahnya masing-masing.

Sebenarnya Denny mengakui nilai-nilai Islami (Syariah) itu baik sebagaimana seluruh agama pasti mengajarkan kebaikan. Maka seharusnya konsep NKRI Bersyariah dinilai sudah terukur andai tidak disalahpahami sana-sini apalagi HRS bukanlah seorang Ph.D, caranya menyampaikan tentulah tidak selevel Denny.

Denny juga mengatakan, NKRI Bersyariah dan Ruang Publik yang Manusiawi sama-sama bernilai islami. Jika keduanya sama, sebaiknya tidak memilih Ruang Publik yang Manusiawi dengan cara mengajak masyarakat berpikir NKRI Bersyariah tidak manusiawi bagi ruang publik non muslim. Tidak bijak bila opini yang baru berdasarkan syak wasangka ini menjadi polemik.

images2b252832529-5c52cf41aeebe1278925dde3.jpg
images2b252832529-5c52cf41aeebe1278925dde3.jpg

picsart-01-31-03-19-59-5c52b13643322f186d6a4448.jpg
picsart-01-31-03-19-59-5c52b13643322f186d6a4448.jpg
Selama ide itu baik dan tidak ada larangan di tubuh konstitusi di mana Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD '45 sebagaimana isi Dekret Presiden Soekarno, sudah sepatutnya kita saling menghargai lalu menilainya dengan adil dan membawanya pada sikap pertengahan. Jika mengaku moderat dan ingin maju seperti negara non muslim yang lebih menerapkan nilai-nilai Islam, mulailah menilai saudara sebangsa kita dengan pandangan cinta, bukan pandangan penuh prasangka. Tentu akan lebih damai rasanya sebab ini semua tentang kebangsaan, tentang kecintaan yang sama terhadap negara Indonesia yang menginginkan persatuan dan kesatuan bersama.

Oleh: Siti Mulia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun