Mohon tunggu...
Ummul Khair Bandjar S Psi
Ummul Khair Bandjar S Psi Mohon Tunggu... Human Resources - Pegawai swasta

Hobi saya banyak yakni belajar dan terus belajar hingga tekun dan mencapai kesuksesan saya kedepannya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Perlu dan Wajib Hukumnya Seorang Ayah Yang Bukan Biologis Membiayai Anak Hasil Perselingkuhan Dan Bukan Hasil Biologisnya?

18 Oktober 2024   20:17 Diperbarui: 18 Oktober 2024   20:25 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

     Dalam hukum Islam sudah tertulis dan wajib hukumnya seorang orang tua bilogis untuk dapat memfasilitasi anak biologisnya dengan sempel darah yang sama untuk bertahan hidup nya di dunia. Dalam hal ini, apabila terdapat kekeliruan bahwa salah satu hasil sempel darah tidak sama dan secara bentuk tengkorakpun tidak ada kesamaan sama sekali, maka petut dipertanyakan apakah anak tersebut merupakan anak haram atau anak hasil perselingkuhan dan anak hasil kumpul kebo atau bisa dikatakan anak hasil berhubungan badan dengan selingkuhannya dari salah satu pasangan suami istri "sah". Untuk itu, untuk perlu mengetahui bahwa anak tersebut merupakan anak hasil biologis sang ayah atau anak hasil biologis ibunya. Maka perlu dilakukan hasil "TES DNA BILOGIS AYAH DAN IBUNYA" yang diperkiraan salah satu dari kedua orang tuanya memiliki hubungan spesial drngan lawan jenisnya diluar kendali suaminya atau istrinya. 

     Oleh karena itu, pada saat terjadi sesuatu atau bisa dikatakan sudah saatnya untuk pembagian "Harta Warisan Kepada Anak" maka, perlu dipertanyakan apabila salah satu anaknya melakukan perdebatan mengenai hak dan kewajiban yang ia peroleh mengapa harus diambil ahli oleh seorang anak haram yang bukan statusnya saudara kandung dan berbeda ayah. Dalam hal ini, jika terjadi perdebatan tersebut maka salah satu anak akan menyuruhbmembuat hasil "Tes DNA" dengan berbagai cara untuk bisa mendapatkan hasil tes biologis bahwa salah satu anak atau beberapa saudaranya bukanlah status anak kandung biologis dari sang ayah anak tersebut. Oleh karena itu, hasil pembagian harta warisan hanya bisa terjadi dan bisa terlaksanakan apabila hasil "Tes DNA" sudah keluar positif bahwa anak yang diragukan tersebut merupakan anak biologis memiliki hubungan darah kandung dan berhak mendapatkan sebagian hartanya ayahnya yang apabila dinyatakan secara ayah biologis dari sang anak yang dikatakan tidak memiliki hubungan bilogis tersebut. 

     Dalam hal ini, apabila perlu menempuh jalur hukum atau bisa dikatakan "Jalur Hitam Diatas Putih" maka, anak biologis akan melakukan hal tersebut untuk melalui jalur hukum untuk bisa mendapatkan "Hak Waris dari Seorang Walu ayah Ayah Biologisnya". Dalam hal ini, untuk menempuh jalur hukum tentunya kita yang mempersalahkan mengapa anak bukan biologis ayah kandung justru mau mengambil ahli dan mau mengambil hak milik anak kandung. Dal hal ini pun, perlu dipertanyakan apabila dipersidangan pihak tergugat mempersalahkan sesuatu yang tidak masuk akal. Misalnya ia akan mempersalahkan mengapa ia tidak akan mendapatkan sedikit sepersenpun padahal ia telah disekolahkan? Dalam hal ini, justru yang akan turun tangan dalam mencapai finish dan mengetok paku kemenangan ada pada status pengendali yakni penggugat yang tak lain adalah statusnya adalah anak kandung secara bilogis dan penerus harta kekayaan dari orang tua yang dijatakan orang tua kandungnya secara bilogis. 

     Oleh karena itu, hasil TES DNA sudah dinyatakan positif anak tersebut memiliki sempel darah atau sumsum tulang belakang atau jenis rambut dan tentunya semua tenggorak atau sampelnya tidak sama dengan orang tua yang merawatnya. Maka anak tersebut atau yang tergugat (anak yang bukan biologis atau tidak memiliki hubungan bilogis ayah atau ibunya) tidak berhak mendapatkan sepeserpun harta sekalioun itu hanya sebuah piring makan milik sepenuhnya anak kandung. Dan dalam hal ini, psikolog ahli forensik, dokter dan suster ahli forensik akan turun tangan untuk menanganinya mengenai hasil sempel darah biologis tersebut dan kuasa hukum serta pengacara sang penggugat setta kekuarga biologis dan keluarga suaminya akan turut membantu menangani kadusnya hingga sampai finish. 

     Dan untuk mencapai finiah tentunya kuta lun memerlukan yang namanya bantuan aparatur negara dan aparatur sipil negara dalam penanganannya. Serta sangat penting pengawasan "CCTV PEMANTAU LABORATURIUM SAMPEL DARAH ATAU SEMPEL RAMBUT ATAU SEMPEL SUM-SUM TULANG BELAKANG". Dalam hal ini, perlu dilakukan penanganan ketat sehingga tidak ada terjadi seperti di film-film yang justru akan melakukan tindakan dengan tanda kutip dan lain-lain sebagainya. Oleh karena  itu semuanya pihak penggugat akan menang dan tergugat pastunya sudah dipastikan masih akalah jauh atau terbilang sangat kalah dan pastinya kalah. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun