Mohon tunggu...
Ummul Aini
Ummul Aini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN BUKITTINGGI

hobi saya berpetualang di alam, dan membaca buku, saya juga hobi berenang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila dalam Perspektif Sejarah Bangsa Indonesia

1 Juni 2023   06:00 Diperbarui: 1 Juni 2023   07:35 1027
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi sejarah bangsa Indonesia,  kita tidak akan lupa dengan tanggal 1 Juni yang ditetapkan sebagai hari libur nasional, kenapa tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional?. Karena sesuai dengan keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2016 "Menetapkan: Keputusan Presiden tentang Hari Lahir Pancasila. Pertama: menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Kedua: tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional. Ketiga: Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni". Penetapan tersebut bertujuan agar pemerintah dan masyarakat senantiasa mengingat bahwa Pancasila sebagai ideologi bangsa dan tidak melupakan sejarah lahirnya cikal bakal dasar-dasar negara Indonesia.

Sejarah lahirnya Pancasila ada kaitanya dengan berkecamuknya perang dunia kedua. Saat itu, Belanda yang sudah sekian tahun bercokol di Indonesia dipaksa angkat kaki dari Indonesia oleh Jepang yang sebelumnya telah menduduki negara-negara Asia lain sebelum Indonesia.

Pasca diusirnya Belanda, Jepang mulai membuat berbagai kebijakaan yang salah satu tujuanya adalah agar mereka dapat memenangkan perang melawan pihak sekutu. Terlebih, mereka telah memulai peperangan dengan Amerika Serikat yang artinya mereka sedang berhadapan dengan lawan yang tangguh. Karenanya, Jepang membutuhkan pasukan yang banyak, pada akhirnya perjuangan yang dilakukan Jepang berujung pada kekalahan. Di tengah situasi yang semakin tidak menentu itulah Jepang mulai menjanjikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia.

Sebagai salah satu langkah konkret dari janji tersebut, dibentuklah Dokuritsu Junbi Cosakai atau juga dikenal sebagai Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), badan ini salah satu badan yang berperan penting dalam sejarah lahirnya Pancasila.  Selain itu tujuan dibentuknya badan ini untuk menyelidiki hal-hal penting berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia sekaligus menyiapkan kemerdekaan Indonesia.

Dalam menjalankan peranya, BPUPKI menggelar rapat atau sidang sebanyak beberapa kali, dengan mengadakan rapat atau sidang besar sebanyak 2 kali. Pada sidang pertama berlangsung pada tanggal 29  sampai 30 Mei 1945, salah satu agenda besar yang dibahas adalah perihal dasar negara Indonesia. Dalam sidang inilah Pancasila yang pertama kali diusulkan oleh Ir. Soekarno dengan dirumuskan oleh para bapak bangsa.

Pada tanggal 1 Juni tepat pula dengan dilaksanakan sidang kedua, Soekarno dalam pidatonya yang bertajuk "Lahirnya Pancasila" berkesempatan menyampaikan gagasannya mengenai konsep awal dari Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Pada awalnya pidato ini disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa judul, kemudian mendapat sebutan "Lahirnya Pancasila" oleh mantan ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPKI. Dari peristiwa ini ditetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila karena berdasarkan peristiwa sejarah pertama kalinya Pancasila diperkenalkan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI.

Dalam pidatonya Soekarno menyampaikan ide serta gagasanya terkait dengan dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamai dengan "Pancasila". Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas. Pada saat itu Soekarno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni sila pertama "Kebangsaan", sila kedua "Internasionalisme atau Perikemanusiaan", sila ketiga "Demokrasi", sila keempat "Keadilan Sosial", sila kelima "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Usulan Soekarno tidaklah serta merta begitu saja diterima oleh para peserta sidang. Terdapat perbedaan pandangan antara beberapa pihak, perbedaan pandangan tidak hanya dalam hal dasar negara melainkan juga dalam hal bentuk negara dan hal-hal krusial lainya. Dikarenakan perbedaan pandangan tersebut diputuskanlah untuk membentuk sebuah komite untuk menyelesaikan perselisihan yang ada dalam sidang. Komite ini dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan yang beranggotakan : Soekarno, Mohammad Hatta, Achmad Soebarjo, M. Yamin, Wahid Hasjim, Abdoel Kahar Moezakir, Abikusno Tjokrosoejoso, H. Agus Salim, dan A. A Maramis.

Kesembilan tokoh inilah yang akhirnya menyelesaikan pembahasan mengenai dasar-dasar negara termasuk juga Pancasila yang mana menjadi bagian penting dari sejarah lahirnya Pancasila. Pembahasan dasar negara ini selesai pada tanggal 22 Juni 1945, gagasan dasar negara ini dikenal dengan sebutan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang berisi "1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 2. Kemanusian yang adil dan beradap. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Pada tanggal 22 Juni 1945 juga Piagam Jakarta ini ditandatangan oleh BPUPKI yang dipimpin Soekarno. Pada saat itu sila "Ketuhanan dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" tidak dianggap sebagai diskriminasi karena hanya mengikat bagi pemeluk agama Islam. Bahkan anggota BPUPKI yang beragama Kristen yaitu A.A Maramis tidak berkeberatan dengan sila tersebut. Namun, yang dipikirkan oleh anggota BPUPKI tersebut tidak sama dipikirkan oleh kalangan masyarakat yang beragama lain. akhirnya rumusan sila pertama diubah melalui sidang BPUPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi "1. Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusian yang adil dan beradap. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"

Setelah melalui beberapa proses persidangan tersebut, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukaddimah Undang-Undang  Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun